Wahyuddin S.H.I : Imam adalah Mitra Kantor Urusan Agama (KUA) Bontonompo, Namun Kenapa Insentifnya Tidak di SK.kan Pemda Kabupaten Gowa.
Gowa)BenuaSulsel.Com. Bontonompo Selata,Jelang Pelantikan PD IWO Gowa tanggal 21 November 2021, 2 Calon Anggota IWO Gowa, yakni Jurnalis Poetal Metro, dan BenuaSulSel.Com, bertandang sekaligus Silaturahmi Ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo.
Diterima dengan baik oleh Kepala KUA Wahyuddin S.H.I bersama Seorang Imam Desa, yakni Mustari Dg. Gading ,S.Pdi yang saat itu juga berada di Kantor Urusan Agama untuk mengurus sesuatu hal .
Sambil duduk bersama di ruangan Bapak Wahyuddin Selaku Kepala KUA Bontonompo mengatakan bahwa KUA Adalah Mitra Imam,karena kadang ketika ada pencatatan Pernikahan misalnya tetap harus dicatat.
“Imam Sangat Dekat dengan Masyarakat,sementara kami Terbatas Tenaga pegawai,untuk turun kemasyarakat,terutama pendataan Wali nikah,Dalam akad nikah yang paling perlu adalah Rukun Syariahnya,harus ada wali nya,jangan sampai Piti Piti walinya,maka yang paling tau adalah imam”Ungkap Wahyuddin.
Lanjut Pak Wahyuddin mengatakan bahwa Imam adalah Orang di Tuakan juga Tokoh Masyarakat,dan imam semua di urusi saat akan ada warganya menikah,mulai dari melamarnya,Pa’paccingna semua imam ,terkait kemaslahatan ummat untuk dunia dan akhirat.
Sementara itu di selah selah perbincangan Menurut pak Imam yang saat itu duduk bersama diruangan Kepala KUA,Bahwa istilah Imam dalam Pekerjaannya adalah “Tanam Kelapa, sampai tanam Kepala”artinya Tanam Kelapa itu kalau ada kegiatan masyarakat,pesta atau apa saja,sementara Tanam Kepala itu sampai ke kuburan Menguburkan Jenazah.
“Disalah satu sisi pak imam itu diberikan beban tertib administrasi dikelurahan,dalam pendataan Surat Nikah,selanjutnya data masuk ke KUA,kapan data misalnya salah maka tanggung jawab imam,Kenapa Pemda tidak meng SK.kan insentif Imam,Perhatikan Ki Imamta,Pegawai Syaratta,jadi memang Peran Tokoh Agama tanggung jawabnya besar,sementara Perhatian Pemerintah masih Kurang”Tambah Wahyuddin.
Menurut Wahyuddin Kepala Kantor Urusan Agama Bontonompo,bahwa Terhadap urusan Warga yang mau menikah Bertugas hanya menyiapkan buku nikah ,selanjutnya di data yang mau menikah dari Bapak Imam desa dan imam dusun,buku nikah diserahkan dan mengenai biaya administrasi sebesar Rp.600.000 silahkan dibayar langsung melalui rekening Bank yang ditujukan ke pusat Jakarta,Ke Rekening Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Bontonompo Selatan adalah Melaksanakan Pencatatan Nikah,Rujuk,Pembinaan Masjid,zakat,Wakaf dan ibadah sosial lainnya.( RB#)
Editor: Nurnas