GOWA (Benuasulsel.com) Memutus mata ranti Covid-19 Personil Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini dilaksanakan di Jl. Poros Tanggalla kanjilo Barombong Gowa, Senin (22/02/2021) siang.
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh kanit Reskrim IPTU Muh. Ali, SH bersama para kanit dan Bhabinkamtibnas dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan sebaran Covid 19.
Nampak kanit Reskrim Iptu Muh. Ali, SH bersama Kanit Sabhara Aiptu Jhoni M memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara RD. 2 /RD. 4 yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sangsi berupa hukuman fisik .
Selain itu juga kanit Reskrim Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker ( Patuhi Prokes) karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi Denda.
Sementara itu Kapolres Gowa mengatakan bahwa operasi Prokes yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinan warga agar menerapkan 3 M dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Budi Susanto, S. IK.(BB)*