SPMP Laporkan ke APH Temuan BPK RI Makan dan Minum DPRD Kab. Jeneponto tahun anggaran 2022

Screenshot_20230828_210231.jpg

JENEPONTO-Benuasulsel.com-Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melaporkan Di APH Kejari Jeneponto dan Polres Jeneponto (Unit Tipidkor). Senin, 28/8/2023.

Laporan tersebut terkait makan dan minum ketua DPRD dan Wakil II Dari hasil temuan LHP BPK RI
penganggaran dan pelaksanaan makanan dan minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD lemah, sehingga terdapat kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp696.000.000,00

Terkait beberapa di antaranya adalah :
1. Alokasi belanja minum dan jamuan rumah jabatan pimpinan DPRD belum di atur
2. Penyaluran belanja makanan dan minuman kepada pimpinan yang tidak tinggal dirumah jabatan
3. Pengalokasian anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD tidak terukur kewajaran
4. Kelebihan pembayaran hak keuangan pimpinan DPRD sebesar Rp696.000.000,00 masing masing sebesar Rp348.000.000,00 untuk wakil ketua dan II.

Rais Aljihad Selaku Pelapor dalam hal ini selaku ketua SPMP mendesak APH agar Segeran menuntaskan kasus Makan dan minum DPRD kab. Jeneponto
Demi terwujudnya Jeneponto bersih dari Dugaan tindak pinda korupsi,Tegasnya.(DMB#)

Reporter: Dirman Dg.Mile
Editor : Dirman Dg.Mile

(Visited 106 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top