Gowa]BenuaNews.Com. Memenuhi panggilan sidang awal perseteruan harta warisan Alm Pattalo Bin H.Maggau, antara anak dari dua ibu, satu ayah, bertempat di PN. Agama jeneponto, jalan Pahlawan Kabupaten Jeneponto. Rabu lalu 26/10/2022.
Kronologis alur cerita sebuah kehidupan, yakni anak bapak saya ada dua orang yang ibunya sudah meninggal dunia sebagai istri pertama sekitar taun 1950 an, lantas ayah saya kawin lagi ditahun yang sama, dengan ibu saya sebagai istri yang ke 2, dan dikaruniai 7 org anak.
Adapun beliau sudah berpesan, bahwa harta peninggal pada isteri pertama yg meninggal, sepenuhnya sudah diberikan semua pada kedua anak tersebut yang sebelumnya tergadai pada orang lain, dan beliau sudah menyelesaikan untuk digarap sepenuhnya kepada anaknya, dibawah pengasuhan neneknya, dalam memenuhi tuntutan hidupnya. Mengapa…? harapan beliau supaya mereka TDK mengganggu lagi, kepada istri kedua dalam hal harta warisan, dikemudian hari.
Seiring waktu, setelah meninggal ayah Patta Lolo Krg. Lawa, anak dari istri pertama berinisial Ags/ Akb menuntut harta warisan kepada pihak istri kedua dengan cara paksa. Menurut anak dari isteri kedua bahwa harta yang sekarang ini, bukan harta bawaan dari istri pertamanya, melainkan harta ini ada nanti bersama ibu saya dari istri kedua.
Tapi akhirnya pada saat itu, saya sebagai anak dari isteri kedua, setelah konsultasi dgn saudara mengalah dan mengambil jalan damai, untuk memberi sebagian harta sesuai tuntutannya, yang disaksikan oleh keluarga / kerabat, dan mereka berjanji serta menandatangani diatas kertas bermaterai, dengan syarat, tidak akan salin mengganggu lagi, dan bila salah satu diantara ada yang ingkar, siap untuk diproses secara hukum. Ungkapnya dari salah anak yang mewakili, kepada awak media.
Tapi tragisnya bahwa harta warisan dari Ibu ke 2 yang kami beri itu, hampir dijual semua, dan sangat disayangkan mereka tidak mencantumkan lagi harta warisan itu, pada tuntutannya, yang dilayangkan kepada ke 7 bersaudara dari istri ke 2, dan baru-baru ini, dia jual lagi sebidang tanah garapan, yang berlokasi di Desa Mangepong Kecamatan Turatea Kab. Jeneponto, tanpa sepengetahuan kami bersaudara. Ungkapnya.
Kuat dugaan bagi kami, ada upaya dalam menghilangkan / melenyapkan sebagian harta warisan orang tua secara sepihak, yang sansi hukumannya terhadap orang yg menjual hak milik orang lain yakni, Pasal 385 ayat (1) KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama “empat tahun” yang barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, dan menukarkan.
Seiring dengan waktu ketika ibu saya meninggal dunia di tahun 2021 lalu, Si Ags dan Akb, anak dari istri pertama ingkar dan balik lagi menyerang saya, dan menuntut pembagian harta…! Yang langsung ditujukan Kepengadilan agama, dengan menggandeng pengacara. Hal ini dilakukan tanpa adanya proses negosiasi lagi secara kekeluargaan, dan anehnya yang dituntut adalah kami dari tujuh bersaudara, ini sudah gila ucap salah satu diantara mereka bersaudara dihadapan awak media, kan.,.! kita sama-sama anak….? yang diatur oleh orang tua, jadi harusnya orang tua yang dituntut. Pungkahnya.
Adapun Apsepsi terhadap gugatan SBB;
Berdasarkan Surat gugatan pembagian harta warisan tgl 18 oktober 2022 yang ditujukan ke pengadilan agama Jeneponto oleh Yakib dan Agus Salim lewat kuasa hukum dari lembaga LBH Lontara Keadilan Turatea yang menyatakan bahwa :
keseluruhan harta/Tanah yang tertuang dalam tuntutan objek yang dimaksud adalah Pemberian dari Bapak/Orang Tua Almarhum Pattalolo Kr. Lawa Yakni berasal dari warisan Maggau Kr. Sanggu dan hal hal Lain yang dimaksud dalam surat tersebut maka dengan ini kami Menyatakan Sebagai Berikut .
Pernyataan Tersebut Tidaklah Mengandung unsur kebenaran karena beberapa obyek tanah dan Rumah yang dimaksud adalah hasil Upaya jerih payah yang dilakukan Lansung Ibunda St. Rohani Kr, Ngugi Sewaktu bersama Ayahanda Pattalolo Kr. Lawa antara Lain :
Tanah yang ditempati Awalnya untuk membangun Rumah di Desa Paitana adalah Pemberian dari Almarhum Kr. Siang istri dari Madacingi Kr. Gassing yang juga merupakan sepupuh dari Almarhum Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi , Sekitar Tahun 1977, Lokasi tanah itu kemudian jadi tempat membangun rumah oleh Almarhum Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi bersama Ayahanda Pattalolo Kr. Lawa . Rumah Tersebut Kondisinya Sudah beberapa kali rehab karena Rusak Berat sepeninggal Ayahanda Almarhum Pattalolo Kr. Lawa dan dana rehab berasal dari Almarhum Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi dan Beserta Sumbagan dari Kami Bersaudara ( Anak Alm. St. Rohani Kr. Ngugi ) dan sampai sekarang kondisi Rumah masih dalam tahap Rehab .
Wasiat Dari Orang Tua lewat Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi Agar rumah ini dijadikan Rumah Berkumpul Bersama dan Tidak Boleh Dijual.
Sebidang Tanah Sawah yang dalam Surat Tuntutan Seluas 4.000 M2 di Dusun Kalonarang Desa Langkura. Luasnya adalah tidak benar, luasnya hanya sekitar 7 Are ( 700 M2) . Bahwa Asal usul Tanah Sawah tersebut juga adalah Hibah dari warga Setempat yang diberikan Kepada Almarhum Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi dan Alm. Pattalolo Kr. Lawa karena Jasa beliau Kepada Keluarga tersebut. Wasiat Dari Orang Tua lewat Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi Agar Sawah ini dijadikan sumber Pangan untuk kebutuhan Bersama yang tinggal dirumah Desa Paitana dan tidak boleh dijual
Sebidang Tanah Kebun Seluas 15.000 M2 yang letaknya didusun Biring Je’ne Desa mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto. Luasnya adalah tidak benar hanya sekitar 12.000 M2 Persegi .Asal usul tanah tersebut diperoleh Oleh Almarhum Ibunda St. Rohani Kr. Ngugi berserta Ayahanda Pattalolo Kr. Lawa sekitar Tahun 1974 lewat Almarhum Raja Milo ( Mantan Bupati jeneponto) dan lokasi tersebut sebagian besar telah diberikan kepada Ibu Ruth HandayaniST. MT ( Istri dari Sulkarnain Pattalolo Kr. Liwang ) dan dalam Lokasi tersebut Diberikan Pula kepada Ibu Nurhaidah ( Istri dari Hidayat Pattalolo. Kr. Tinggi ) sebagai Sunrang pada Saat Pernikahan.
Sebidang Tanah Kebun Seluas 4.000 M2 yang letaknya didusun Palantikang Desa mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto. Luasnya adalah tidak benar hanya sekitar 3.000 M2 Persegi dan lokasi tersebut sebagan besar telah diberikan kepada Ibu Dra. Halijah ( Istri dari Drs. Ruslan Pattalolo Kr. Gau ) sebagai Sunrang pada Saat Pernikahan. Dan Sebagian ditempati untuk lokasi Pekuburan Keluarga
Sebidang Tanah Kebun Seluas 200 M2 yang letaknya didusun Parang-parang Desa mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto. lokasi tersebut sebagian telah diberikan kepada Ibu Yulianty , ST ( Istri dari Tamsil Pattalolo. SE.MM. M.Ak.) sebagai Sunrang Saat Pernikahan.
Sebidang Tanah Kebun Seluas 2.000 M2 yang letaknya didusun Palantikang Desa mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten jeneponto. Luasnya adalah tidak benar hanya sekitar 1.500 M2 Persegi dan lokasi tersebut telah diwasiatkan kepada Roslawati Pattalolo. Kr. Kinang . Nurhana Pattalolo Kr. Lebong dan Harlawati Pattalolo Kr, Nurung untuk lokasi yang dapat dijadikan sebagai Tempat Tinggal
Bahwa Selain Obyek Tanah Lokasi yang tersebut diatas terdapat peninggalan tanah dan sawah oleh Almarhum Pattalolo Kr. Lawa yang sudah dikuasai oleh kedua bersaudara AGSS & AKBS. dari istri pertama yakni:
Lokasi Kebun yang terletak Disusun Desa Langkura seluas kuramg lebih 30.000 M2 (3 HA) yang sebelumnya di garap Oleh Bapak H. Nabbi, Ungkap beliau.
Lokasi Kebun dan Sawah yang teretak Didusun Palantikang Desa Mangepong Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto kurang lebih 25.000 M2 yang digarap Oleh …
Bahwa Lokasi tanah dan sawah poitn 2 hurup a dan b daiatas Yang saat itu Lokasi tersebut masih dalam Penguasaan Almarhum St. Rohani Kr. Ngugi. sekitar tahun 1999 . Setelah Almarhum Pattalolo Meninggal dunia telah diambil dan dikuasai oleh penggugak Sampai Sekarang .
DEMIKIAN APSEPSI TERKAIT GUGATAN yang dilayangkan kepada kami bersaudara dari Ibu Alm. Hj. Rohani Krg. Ngugi, nantinya kami akan mengambil langkah hukum kedepan, tentang keganjalan tuntutan yang dilayangkan kepada kami bersaudara, diduga tidak memenuhi kekuatan hukum, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bersambung….! (RB#)
Tim Redaksi.