Residivis Kasus Curanmor Yang Resahkan Warga Gowa Diringkus Tim Anti Bandit Dan Unit Opsnal Polsek Perangloe

IMG-20210701-WA0167.jpg

Gowa (benuasulsel.com) Seorang warga Jeneponto berinisial MS alias Didang (40) dan merupakan residivis kasus curanmor di wilayah kabupaten Gowa diringkus Tim Anti Bandit beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi setelah melakukan aksi pencurian di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa.

Setelah personil mendatangi TKP selanjutnya Tim Anti Bandit bersama Tim Opsnal Polsek Parangloe dan anggota melakukan pembagian tugas.

Saat anggota menutup arus jalan di Jl. Malino menuju kota Makassar di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa pelaku melintas dan dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit sepeda motor dari hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Parangloe.

Saat dilakukan Pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Saya mengambil sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T dan beberapa kunci kunci lainnya, ungkap pelaku saat menjelaskan aksi yang dilakukan.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita didapatkan disalah satu rumah diperbatasan antara kecamatan Parangloe dan kecamatan Tinggimoncong

“Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan disimpan ditempat penyimpanan, jelas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Gowa, Kamis (1/7).

Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor yang kerap beraksi di kabupaten Gowa. Ada 5 Laporan Polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini, tambah Kapolres

Untuk tindakan tegas yang dilakukan personil ini dilakukan disaat pelaku dibawa untuk pengembangan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan dan saat berada di wilayah Benteng Somba Opu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan, tambahnya

Karena tidak diindahkan sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pungkas Kalpolres Gowa, pungkas Kapolres Gowa.
(Edtr budi)

(Visited 27 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top