Praktek penambangan sadis dan liar terjadi Di perbatasan Desa Bategulung, Bilonga Kec.Bontonompo Gowa.

IMG20211224104434-1-scaled.jpg

GOWABENUASULSEL.Com.Praktek penambangan tanah dengan menggunakan peralatan ekskavator dan beberapa penunjang lainnya, dalam melakukan aktifitas penggalian tanah dan pengerukan pasir terjadi lagi, tepatnya di Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa Sul-Sel, saat ini beroperasi lagi. Sabtu 25/12/2021

Meskipun ada larangan yang jelas dari pemerintah Kabupaten Gowa, maupun propensi, dengan ketentuan, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, namun hal itu, tak membuat para penambang tanah timbunan dan pasir ini, tidak menjadi ciut atau gentar.

Yang terkesan Perda larangan tentang penambangan galian C, diacuhkan dan tidak digubris. oleh para penambang liar,
Entah apa yang ada di benak mereka, mungkin yang ada di otaknya adalah untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara materi, tanpa memikirkan efek bahaya bencana alam yang dapat merugikan baik materil, maupun korban jiwa, sehingga aturan-aturan yang ada, dan sudah jelas melanggar hukum dilabraknya.

Reporter media Benua Sul-Sel. Com pada Sabtu 25/12/ 2021 langsung melakukan investigasi di lokasi, tampak jelas aksi para penambang menggali sampai dikedalaman mengerikan dan menganga, yang membuat warga disekitarnya pada ketakutan karena adanya perbedaan yang menjolok antara tempat pemukiman warga dan lokasi tambang.

Oknum penambang ini, menggunakan beberapa alat berat mekanik, yakni excavator yang masih tetap saja beroperasi, dengan melakukan pengerukan yang sudah diluar ambang batas. Kini lokasi tersebut menyisakan lobang- lobang yang menga-ngah, seakan siap menelan siapa saja yang ada disana, dan tidak dipungkiri suatu saat nanti, akan menelan korban jiwa, bagi warga yang ada disekitar kampung itu.

Saat warga dikomfirmasi yang tak mau disebut identitasnya, oleh awak media
yang lokasi tempat tinggalnya
berdempetan dengan dilokasi penambangan, mereka sangat kwatir terhadap keselamatan jiwa dan hartanya karena dengan adanya lubang yang menganga, sedalam kurang lebih 10 m, dari bibir, tempat tinggalnya yang bisa saja sewaktu-waktu terjadi malapetaka yakni tanah tempat tinggal mereka amblas dan longsor. Ungkap Nya.

Kepala Desa Bategulung saat ingin dikonfirmasi media beliau tidak ada tempat, dikantornya, dan menurut salah satu stafnya katanya, lagi diluar sementara ada diurus, kuat dugaan penambang ini ketika, awak media turun kelokasi menurut impormasi warga, yang tak mau disebut identitasnya, bahwa yang punya tanah tersebut adalah seorang Purnawirawan TNI AD, yang berinisial N Dg. N. Tapi yang menambang adalah anaknya yang tinggal didekat lokasi tambang itu.

Sampai saat ini dilokasi penambangan liar itu, yang diduga tak mengantongi izin masih terus beroperasi, dengan sederetan mobil tongkang pengangkut timbunan tanah.
Harapan warga yang ada dilokasi tersebut karena berdekatan dengan perkampungan warga, agar pihak terkait khususnya Kepala pemerintahan dan aparat keamanan setempat untuk segera menangani secepat mungkin, bukannya seolah- olah mengamini seakan-akan ada pembiaran.Ungkap Nya. (RB#)

REPORTER: RUSLAN.

(Visited 322 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top