Polsek Tompobulu Polres Gowa Terus Gelar Operasi Yustisi Sebagai Upaya Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

IMG-20210224-WA0063.jpg

GOWA (Benuasulsel.com) Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa Khususnya di Kecamatan Tompobulu yang saat ini masih mewabah, Polsek Tompobulu bersama instansi terkait rutin melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.

Hal tersebut di laksanakan pada hari ini, Rabu (24/02/21) Pagi, di jalan Mesjid Raya Kelurahan Malakaji Kecamatan Tompobulu dengan sasaran pengendara yang melintas ataupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.

Pelaksanaan operasi yustisi ini di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Hendra Mangera SH, yang sebelumnya memberikan arahan kepada para personil yang terlibat untuk melaksanakan operasi yustisi dengan mengedepankan sikap humanis.

Di katakan oleh Kapolsek bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap Protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi yang dilakukan setiap harinya.

Dan kegiatan ini pun berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati gowa nomor 2 Tahun 2020.

“Fokus utama dalam operasi yustisi ini adalah melakukan razia masker, Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker” ujar Kapolsek.

Ditempat terpisah saat di konfirmasi, Kapolres gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K mengatakan bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah kasus covid-19, maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder dalam menyuarakan disiplin protokol kesehatan diseluruh kalangan masyarakat luas khususnya di Kabupaten Gowa.(BB)*

(Visited 41 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top