TAKALAR||Benuasulsel.com-Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto, SH.,MH dan Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar Aipda Aswan Sabil, SH, di depan awak media menyampaikan hasil pengungkapan pencurian 10 sepeda motor pada, 21/10/22 di Mabes Polres Takalar
Kapolres Gotam Hidayat mengungkap pelaku pencurian 10 unit sepeda motor dengan jenis dan merk yang berbeda, terciduk di RS Patjonga Kabupaten Takalar dengan 1 unit barang bukti
“Pelaku berinisial RA berhasil mencuri 10 unit sepeda motor yang dilakukannya di lintas kabupaten, diantaranya di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng,” ujar Kapolres Takalar
Ke 10 unit barang bukti yang sudah diamankan, didapatkan satu unit di RS Patjonga Takalar, Gowa, dan Jeneponto
RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah di mulai sejak Bulan April 2022 lalu dan menjualnya ke seorang penadah dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta per unit
Saat ditanya pelaku bahwa, uang hasil curian yang kemudian dijual itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari untuk keluarga. Ungkap RA
Kini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Takalar dan pasal yang disangkakan yakni pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tim Redaksi.
(Edi Hamzah).