Polres Takalar Mengungkap Pencurian 10 Sepeda Motor

IMG-20221021-WA0033-1.jpg

TAKALAR||Benuasulsel.com-Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto, SH.,MH dan Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar Aipda Aswan Sabil, SH, di depan awak media menyampaikan hasil pengungkapan pencurian 10 sepeda motor pada, 21/10/22 di Mabes Polres Takalar

Kapolres Gotam Hidayat mengungkap pelaku pencurian 10 unit sepeda motor dengan jenis dan merk yang berbeda, terciduk di RS Patjonga Kabupaten Takalar dengan 1 unit barang bukti

“Pelaku berinisial RA berhasil mencuri 10 unit sepeda motor yang dilakukannya di lintas kabupaten, diantaranya di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng,” ujar Kapolres Takalar

Ke 10 unit barang bukti yang sudah diamankan, didapatkan satu unit di RS Patjonga Takalar, Gowa, dan Jeneponto

RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah di mulai sejak Bulan April 2022 lalu dan menjualnya ke seorang penadah dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta per unit

Saat ditanya pelaku bahwa, uang hasil curian yang kemudian dijual itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari untuk keluarga. Ungkap RA

Kini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Takalar dan pasal yang disangkakan yakni pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tim Redaksi.
(Edi Hamzah).

(Visited 58 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *