PKB Soal “Matahari Kembar” Jika Pemilu 15 Mei 2024: Alasan Mengada-ada!

images-38.jpeg

JAKARTA]BENUANEWS.COM- Minggu, 10/10/2021. Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan pemilu digelar 15 Mei 2024 karena khawatir adanya gejolak politik hingga adanya ‘matahari kembar’. PKB menilai hal ini mengada-ngada.

“Mengenai masalah matahari kembar akibat adanya capres-cawapres terpilih dalam rentang waktu cukup lama apabila coblosan Pemilu 21 Februari. Menurut saya, ini alasan yang mengada-ada,” ujar Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu kemarin (9/10/2021).

Luqman mengungkapkan bahwa, pada Pilkada beberapa kali telah terdapat kepala daerah terpilih yang menunggu dilantik hingga masa jabatan selesai. Menurut Luqman, hal ini terbukti tidak menimbulkan masalah apapun, bahkan semuanya berjalan aman dan lancar sesuai rencana.

“Dalam beberapa kali putaran pilkada hingga 2020 kemarin, banyak daerah yang sudah memiliki kepala daerah terpilih tetapi pelantikannya masih lama menunggu habis masa periode kepala daerah eksisting. Bahkan ada yang hampir satu tahun lamanya dan sama sekali tidak ada gangguan keamanan yang ditimbulkan adanya calon kepala daerah terpilih,” ujar Luqman.

“Dalam perspektif demokrasi, adanya capres-cawapres terpilih bersamaan waktunya dengan Presiden yang sedang memimpin, bukan hal negatif. Keberadaan mereka justru menjadi prasyarat penting terjadinya proses transisi pemerintahan secara damai dan bermartabat,” ujarnya.

Dia menyebut, konsep matahari kembar hanya ada dalam budaya kekuasaan monarki atau kekaisaran. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang merupakan negara Demokrasi.

“Konsep matahari kembar yang menimbulkan dampak negatif hanya dikenal dalam budaya kekuasaan negara Monarki dan Kekaisaran. Dan, negara kita tidak menganut sistem monarki maupun kekaisaran. Indonesia adalah negara demokrasi,” kata Luqman.

Menurut Luqman, opsi Pemilu 21 Februari 2024 telah diperhitungkan dengan tepat. Sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan sukses.

“Opsi coblosan Pemilu 21 Februari 2024, sudah menghitung dengan detail seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada agar bisa sukses digelar,” tuturnya.

Namun, bila Pemilu dilakukan 15 Mei maka akan memiliki banyak resiko. Salah satunya penyelesaian sengketa MK yang dapat membuat masyarakat tidak memiliki waktu untuk menyeleksi bakal calon kepala daerah.

“Apabila coblosan Pemilu dilakukan 15 Mei 2024, maka penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK bisa rampung di dalam bulan September-Oktober 2024. Resikonya, masyarakat dan partai politik sama sekali tidak punya waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah. Lebih tragis lagi, pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Akibatnya, sudah pasti coblosan Pilkada serentak tidak bisa dilakukan di dalam bulan November 2024. Dan, Pilkada pun gagal dilaksanakan,” tutup Lukman. (Red#)

(Visited 41 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *