Takalar(Benuanews – Sulsel) Personil Polsek Polut Polres Takalar menggelar operasi yustisi terpadu Polri, TNI, Damkar dan Satpol PP Kab Takalar, diwilayah hukum Kecamatan Polombangkeng Utara untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disipiln penegakan Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi terpadu tersebut digelar dipertigaan jalan poros pabrik gula Takalar dan jalan poros Mattompodalle Kel. Palleko Kec. Polut Kab. Takalar.
Kamis, (26/11/2020).
Personil Polsek Polut dipimpin Kapolsek Polut AKP H. A. Hermansyah, SH bersama Wakapolsek Iptu H. Totok Rohyadi didampingi Koordinator lapangan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Takalar Rismanto mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi terpadu ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden
No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No 25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi terpadu tersebut melibatkan personil Polri 7 orang, TNI 5 orang, Damkar 5 orang dan Sat Pol. PP 15 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas dipertigaan jalan poros pabrik gula Takalar dan jalan poros Mattompodalle kelurahan Palleko sebagai pusat pertemuan arus lalu lintas dari tiga arah yakni arah Makassar, pabrik gula Takalar dan dari arah kota Takalar sendiri.
Selain merazia kendaraan personil Polsek Polut juga memberikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat yang berkunjung ke mini Market dan Warkop untuk mematuhi protokol kesehatan yakni ” Lindungi diri dan keluarga dengan ” 4M ” yakni ; Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar.
Kegiatan operasi Yustisi terpadu yang digelar personil Polsek Polut berhasil menjaring 100 orang warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
Dari 100 orang pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa ;
> Teguran lisan 77 orang
> Teguran tertulis 13 orang
> Sanksi Sosial yakni menghafal Pancasila 03 orang
> Tindakan fisik berupa Push Up 07 orang
” Kami terus berupaya mengedukasi para pengguna jalan dan warga masyarakat agar taat protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Saat ini memakai Masker merupakan kebutuhan dasar sama halnya dengan pakaian lainnya. Kita semua harus sepaham bahwa ” Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu. Masker itu melindungi kita semua ” dan kita berharap agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Polombangkeng Utara. ” ucap Perwira Polisi Tiga Balok tersebut.(WWB)*