Gowa (Benuanews.com) Personil Polsek Galesong Selatan melalui Bhabinkamtibmas Desa Bentang dan Kalebentang Polres Takalar, Bripka Kismanto melaksanakan sosialisasi Perbup No. 25 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penerapan Hukuman protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona kepada warga masyarakat. Bertempat di Posko Balla Ewako Desa Bentang Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar. Sabtu (19/9/2020) kemarin.
Dalam Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa sedang berlangsungnya Oprasi Yustisi sekarang ini, bagi pelanggar aturan protokol Kesehatan akan di berikan sanksi berupa teguran tertulis dengan membuat pernyataan.
” Warga masyarakat yang tidak taat pada aturan tersebut akan kami berikan sanksi Teguran tertulis hingga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kismanto.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Takalar dan jangan coba-coba melanggarnya karena sekarang sedang berlangsung Oprasi yustisi, bagi yang tidak Patuh dan taat pada aturan tersebut akan kami berikan sanksi sesuai Perbup.
” himbauan ini kami sampaikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, Menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun baik sebelum maupun sesudah dan hindari kerumunan serta Sosialisasi ini juga sekaligus memantau situaasi wilayah binaan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya.kata Bripka Kusmanto.
“Hamzahbenuanews”