GOWA||Benuasulsel.com-Majelis Hakim menunda sidang perkara kekerasan terhadap anak (MH 10 tahun) di Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Selasa 28/03/2023
Agenda sidang yang telah menjadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pun terpaksa diundur pada 4 april mendatang.
Keputusan majelis Hakim menunda persidangan tersebut atas ketidak hadiran JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.
Hal ini juga di perkuat atas keberatan terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
“Keberatan yang Mulia sidang dilanjutkan” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim
Sebelumnya Majelis Hakim menanyakan perihal ketidak hadiran Kuasa Hukum Terdakwa, sontak terdakwa menyatakan jika Kuasa hukumnya sedang berada di Kejaksaan setempat
” di Kejaksaan yang Mulia ” jawab
Guna mengetahui ketidak hadiran JPU di persidangan kali ini. Dikonfirmasi Andi Ichlasul Amal. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini pun enggan menggubris awak media kami sampai berita ini diturunkan
Berbeda, LBH Kota Makassar yang turut mendampingi korban menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam mempersiapkan tuntutan pada agenda sidang kali ini
” Ditunda sidang karena JPU belum siap, Belum Siap Tuntutannya, Kalo Penasehat Hukum bisa tidak hadir, yang pokok Terdakwa hadir ” ujar Abdul Azis Dumpa selaku Penasehat Hukum Koban
Diketahui kasus kekerasan anak ini (MH 10 tahun) telah menyeret Kasi kelurahan Rappocini Pemkot Makassar inisial Z (55 tahun) ke meja hijau
Sementara ayah korban MUJAHIDIN TAHIR, SE. juga ikut kecewa atas ketidaksiapan tim JPU, padahal diberi waktu 2 Minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan, dan kembali dipertegas oleh majelis hakim ke tim JPU tadi disidang. Kita lihat saja Minggu depan seperti apa tuntutan JPU yg pasti kami yang terus didampingi oleh dinas PPA Gowa standby terus memantau kasus ini.
Laporan: Rapiuddin
Editor : Rustan Salam