Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Obat Farmasi Serta Alat BuktiLainnya Kejaksaan Negeri Takalar


Takalar. Benuasulsel.com
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 09.20 Wita bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat Farmasi serta Barang Bukti Lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)

Bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Takalar.

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah :
14 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram ; 4 Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir ; dan 15 Perkara Barang Bukti Lainnya.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Takalar dilakukan disetiap tahunnya sebanyak tiga kali kegiatan dalam rangka melakukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan putusan hakim bukan hanya pidana badan namun pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga.

Editor Abdulyanas

(Visited 25 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *