MAMUJU-Benuasulsel.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Satgas Kamtib Petugas Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023, Selasa (13/6/2023).
Hadir pada kesempatan itu Narasumber dari Polresta Mamuju dan Basarnas Mamuju, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Sulawesi Barat, Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Membuka kegiatan ini secara resmi, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindunga mengapresiasi atas kerja keras, kerja Ikhlas dan kerja Cerdas seluruh petugas pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Barat, dengan terciptanya Lapas/Rutan/LPKA, hingga saat ini, dalam situasi aman dan kondusif.
Ia menyampaikan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Pengamanan merupakan suatu hal yang penting dalam peningkatan pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
Pengamanan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pembinaan. Pembinaan dapat berjalan dengan baik, diperlukan pengamanan yang dapat memberikan kenyamanan dan ketertiban dalam setiap pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan. Pengamanan menjadi unsur penting dalam mewujudkan pembinaan dan kenyamanan kehidupan tahanan dan narapidana di dalam Lapas/Rutan,” ujarnya.
Parlindungan yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto mengatakan bahwa guna mewujudkan UPT Pemayarakatan yang aman dan kondusif diperlukan keseriusan petugas dalam mengaplikasikan pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics.
“Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan Narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” sambungnya.
Lebih jauh, Kakanwil mengatakan pembinaan akan berjalan dengan baik selaras dengan peningkatan keamanan dan ketertiban kehidupan di dalam Lapas dan Rutan. Tingkat pengamanan akan dicapai apabila dilakukan dengan manajemen dan tatakelola pengendalian pengamanan dengan mengedepankan potensi-potensi sumber daya yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Saya menegaskan kembali Kepada Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dapat melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Langkah-Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan, salah Satu poin penting yang harus menjadi perhatian serius bahwa Ka Lapas, Rutan dan Ka LPKA Bertanggung jawab dan siap diperiksa serta diganti jika masih ditemukan handphone di tempat Saudara,” pungkasnya.(RSB#)
Editor : Wahyu Hidayat