Oknum berinisial (Ags) lahir setelah ibunya meninggal, dan tidak dapat menhadirkan saksi pada sidang pembuktian di Pengadilan Agama Jeneponto.

IMG_20230109_204954-1.jpg

Jeneponto]BenuaSulSelCom. Menelisik keberadaan dua anak manusia yang dilahirkan kedunia Pana ini oleh ibunya, sangat mencengangkan dan sungguh aneh bin ajaib, karena salah satu dari dua bersaudara, yang berinisial Ags. terlahir setelah 2 tahun ibunya meninggal dunia, dan anehnya lagi sebagai adik yang ber inisial (AGS) kelahirannya lebih tua dari kakaknya.

Hal ini identitasnya mencuat, setelah melayangkan gugatan Kepengadilan Agama Jeneponto, menuntut, ke tujuh bersaudara dari harta warisan ibu Hj. St. Rohani Krg .Ugi isteri dari Patta Lolo. Krg Lawa.

Perlu diketahui bahwa kami lahir dari ayah yang sama, tapi berbeda ibu. ayah saya, menikah setelah ibunya, penggugat yakni Saripa Dg. Lebang meninggal pada tanggal 21 November 1958, tapi sungguh tidak mengandung aspek hukum ihwal tersebut amat luar biasa, karena Saripa Dg. Lebang yang sudah 2 tahun meninggal dunia masih dapat melahirkan seorang anak yang bernama Agus salim (Penggugat Kedua)

Oleh karenanya itu menjadi bahan perbincangan dan menarik untuk ditelisik bahwa, perempuan yang bernama Saripa Dg. Lebang masikah bisa hidup kembali untuk melahirkan penggugat kedua yang bernama Agus salim alias Gusti yang lahir pada tanggal 25 September 1960, adapun penggantian dalam pergantian identitas cuma mengambil surat keterangan dari Kepala Desa setempat, padahal idealnya harus mengikuti prosedur, tidak dengan insidentil, apalagi data ini dipakai dalam hal membohongi negara, sehingga orang ini perlu ditindaki untuk diproses sesuai hukum, dan mengganti atas kerugian negara yang dilakukannya, atas kecurangannya.

Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan sebagai berikut.

a. Salinan penetapan pengadilan negeri;

b. Kutipan akta pencatatan sipil; C. kartu keluarga (“KK”);

d. Kartu Tanda Penduduk-elektronik

(“KTP- el”)

e. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Bahwa dalam akta kelahiran, akan tetap sama dengan akta yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.


Arsip ini diduga diambil paksa dikediaman rumah Ibu St.Rohani sewaktu Ayahanda Patta Lolo Meniggal, karena pada saat itu dicari temannya berkas ini, untuk pengurusan penguburan ditaman pahlawan ternyata raib semua, nanti mencuat ketika/ muncul setelah menggugat.


Salah satu arsip otentik yang dituntut oleh penggugat dengan cara membabibuta

Sebagaimana penggugat dalam gugatanya diduga penuh dengan rekayasa dan kebohongan, yang tidak mencerminkan sebagai saudara yang melindungi adek-adeknya, malah dihadapan Hakim menuduh orang tuanya bahwa harta yang didapatnya adalah merupakan hasil rampasan…..!!!, sehingga menjadi pertanyaan, dimana logikanya….?, kok orang tua yang Sudah disudutkan masih menginginkan harta peninggalannya…!, tragisnya lagi menuntut di pengadilan Agama, setelah orang tua meninggal semua, sungguh luar biasa Ini manusia, yang diotaknya cuma harta semata dengan menyinkirkan persaudaraan, ini pertanda ada kemunafikan yang terselubung dibuatnya.

Bak singa yang kelaparan mau menerjang apasaja yang ada didepannya, oleh karena adanya ketidak wajaran dari tuntutan yang dilayangkan, sehingga wajar dan patut untuk dipertanyakan siapakah sesungguhnya perempuan yang melahirkan Agus salim karena Saripa Dg. Lebang yang sudah meninggal dunia tidak mungkin melahirkan, anak dan sungguh sangat tidak rasional baik dari segi logika maupun secara yuridis formal, bahwa setelah 2 tahun meninggal dunia kembali melahirkan penggugat kedua tersebut.

Adapun diduga pemalsuan “Dokumen
Negara” yang dilakukan oleh Agussalim sebagai Penggugat kedua (II)
hal mana sebagai berikut ;

a. Bahwa Agussalim incasu Penggugat kedua (II) sebagaimana
dalam Repliknya (Vide.Hal.2.Baid ke 10.Replik) lahir pada
tanggal 17 Agustus 1957, dengan nama Gusti, sementara saudara tuanya Akib, lebih muda karena lahirnya di Tahun 1958, akan tetapi karena Agus ingin menjadi PNS, Maka ia
palsukan datanya lagi, menjadi Agus Salim yang lahir pada tanggal 25 Agustus
1960, berarti dia mempermuda umur, sehingga pensiun pada tahun 2018, maka selisih 3 tahun menikmati uang negara dengan
hasil kreasinya, hal demikian ini merupakan pelanggaran berat, karena diduga ada penipuan dan kerugian keuangan negara, sesuai pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

Disinilah pertaruhan kejelian APH, dalam menangani kasus ini, yang berlindungan dalam sejuta kebohongan, ujar salah satu tergugat yang tak mau disebut identitasnya.

Bahwa sesuai fakta nyata yang tidak dapat disangkal oleh siapa-pun juga termasuk diri Penggugat bahwa terkesan terselubung segudang kejahatan dari pihak penggugat,
hal mana bukankah para penggugat telah sepakat dengan para tergugat dan keluarga, telah melakukan usul dalam hal pembagian harta warisan, beberapa tahun silang.

Sehingga hal tersebut diatas, sudah ditindak lanjuti yang diprakarsai oleh salah satu Tokoh masyarakat yang ada di Paitana yakni Syamsuddin Karaeng Sanggu dan telah disambut baik oleh Yakib dan Agus, untuk selanjutnya disepakati dan di setujui serta diwujudkan dalam bentuk musyawarah demi untuk menghindari perpecahan satu dengan lainya, yang mana di hadiri oleh masing-masing dari para ahli waris dan disertai oleh saksi-saksi pihak keluarga dari kedua belah pihak, hasilnya dimana dalam surat perjanjian penyerahan warisan tertanggal 28 Desember 1997.


Bukti penandatangan kedua belah pihak yang di saksikan oleh tokoh masyarakat dalam penyerahan harta warisan.

Adapun isinya bahwa untuk harta warisan diperuntukkan oleh kedua bersaudara yang kini masing-masing sebagai para pengugat, yang luasnya kurang lebih 34.535 m² untuk 3 (Tiga) tempat yang terpisah yang kini sudah dikuasai dan telah menjadi hak milik para penggugat sejak tanggal transaksi di lakukan 28 Desember 1997.

Sebagaimana dimaksud letak dalam surat perjanjian penyerahan warisan adalah sbb:
Kebun seluas kurang lebih 20.000 m² yang terletak di Dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Safaruddin
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Buntu
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Sattu
Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalanan Umum Dusun Parang Parang

Kebun seluas Kurang lebih 11.602 m² yang terletak di Dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalanan Umum
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Dg. Sineng
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Dg.Sitaba
Sebelah Utara Berbatasan dengan Kebun Milik Vero dan Kr. Gassing

Sawah Kurang lebih 2.933 m².terletak di dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kebun Milik Kr. situju
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Sawah Milik Basodding
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Laling
Sebelah Utara Berbatasan dengan jalanan.

Untuk sementara sidang gugatan oleh Yakib dan Agussalim terus berlanjut di Pengadilan Agama Jeneponto, sudah melewati beberapa tahapan yang dilakukan baik secara Virtual maupun Langsung, Kamis lalu 4/1/2023, sidang sudah berada pada tahapan pembuktian bagi penggugat yang diwakili oleh 2 Pengacara, yakni Saudara Danial M. SH dan Saudara Mansyur Natsir SH, diberi kesempatan untuk melengkapi data dan menghadirkan saksi, tapi sidang kali itu oleh penggugat tak bisa menghadirkan saksi dengan alasan saksi sakit dan lainnya bercocok tanam, adapun tambahan data yang dilampirkan pada saat itu, tidak ada relevansi ungkap salah satu tergugat, dihadapan Hakim yang Mulia, karena dilampirkan hanya, berupa KTP penggugat ll dan surat nikah penggugat ll.

Hakim yang mulia menunda persidangan untuk memberi kesempatan terakhir bagi penggugat, guna melengkapi data dan menhadirkan saksi disidang yang akan datang, sekaligus tergugat diharapkan membawa bukti dan saksi hidup, untuk dihadirkan diruang sidang.

Salah satu pengacara dari penggugat melontarkan uneg-unegnya bahwa sipenggugat sepertinya/ diduga tidak punya bukti Ungkapnya dihadapan para tergugat usai persidangan sambil meninggalkan Lobi ruang tunggu, dan mereka langsung pamitan, minta maaf …..! Kareng ….! saya duluan karena masih ada agenda berikutnya dilain tempat.

Harapan kepada pihak APH, dan Pengadilan Agama Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, karena pihak penggugat jelas-jelas kuat dugaan memberi laporan yang tidak punya cukup bukti/ berubah-ubah dalam tuntutannya, berdasarkan atas alas hak yang dimiliki, untuk dilayangkan kepada tergugat, dalam menindak lanjuti dalam proses tuntutannya yang sementara bergulir untuk segera dihentikan, di Pengadilan Agama Jeneponto. [RB#].

Tim Redaksi.

(Visited 40 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top