Benuasulsel.Com
Jeneponto.Rabu 13/09/2022
By: Syamsul DMIL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto resmi menahan Freman atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun Anggaran 2020.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman, tersangka ini merupakan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD kabupaten Jeneponto,” ucapnya kepada Reporter Benuasulsel.com Rabu (13/9) siang tadi.
Mantan bendahara DPRD Jeneponto itu ditahan karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara mengalami kerugian bernilai miliaran rupiah.
“Ketika kita melakukan penyelidikan ada unsur kerugian negara yang sudah dituangkan dalam LHP sekira Rp. 2,2 miliar lebih yang kami temukan,”jelasnya.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah proses pemeriksaan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali sampai dengan tadi, dan ini adalah pemeriksaan ketiga dan akhirnya ditetapkan tersangka,” beber Ilma.
Hanya saja, Ia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan menyeret sejumlah tersangka lain.
Namun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan tersangka lain nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain,”katanya.
Ia juga menyebut selama kasus ini bergulir di kejaksaan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Saksi yang kita periksa selama ini sudah ada 15 orang termasuk beberapa PPTK, PA dan saksi lainnya terkait dengan dana operasional tahun 2020 ini,” bebernya.
Dan ini beda, ini kasus tahun 2020 kalau itu kasus tahun 2021 tetapi Ini penyidikan kami dari tim penyidik kejaksaan pada tindak pidana korupsi pidsus kejakasaan negeri pungkas Ilma.(SB#)
Reporter : Syamsul DMIL
Editor. : Rustan Salam