Labrak Permendagri, Pemberhentian Kepala Dusun, Anarki Di Sistim Pemerintahan Desa Banggae

IMG-20230117-WA0001.jpg

TAKALAR||Benuasulsel.com-Sistem pemerintahan terhadap kebijakan yang dilakukan kepala desa Banggae Takalar menjadi pembicaraan publik Selasa, 16/01/2023

Kepala desa Banggae mengangkat dan memberhentikan perangkat desa kepala dusun Jaranika harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat 3 “di berhentikan”.

Abouse Of Power yang telah dilakukan oleh pak desa Banggae terhadap pemberhentian, pengangkatan kepala dusun Jaranika, dia lupa bahwa panglima tertinggi adalah UUD 1945 bukan jabatan yang kamu emban.

History hukum di desa Banggae akan menjadi peristiwa bahwa ada kepala desa pernah melabrak peraturan perundang-undangan, sangat ironis.

Pasal 26 ayat (4) UU 6/2014 kepala desa berkewajiban:
•Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
•Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lanjut Menjelaskan, ketika aturan dalam kewajiban kepala desa telah dia langgar maka berhak juga diberhentikan.”.(AYB#)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top