Koordinator Sengketa BPN Gowa, Konfirmasikan Pemerintah Setempat,

IMG20210602114837-3-scaled.jpg

Gowa (benuasulsel.com) -Sertifikat Terbit Sapu Rata Tanah Pemilik Lain.
Sungguh terlalu menyakitkan dan menggelisahkan pengukuran tanah menjadi Sertifikat atas nama Baco Dg Tinri menyapu rata tanah pemilik lain, Halijah Binti Mahasong beralaskan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah, Huruf C.No.164 C2, Ujung Pandang 5 1977 di Kp.Parang Mallengu no.10 Kec.Pallangga, Gowa, Sulsel.
Muh. Zakir Dg Sila salah seorang ahli waris mengatakan, heran, gelisah.Bahkan, menyakitkan penerbitan sertifikat Baco Dg Tinri menyeberang, mengambil dan memasukkan sebahagian besar luas tanah miliknya seluas 25 are tersisa di pembayaran pajak bumi dan bangunan(PBB) 1.751 M2.

Menurutnya, lokasi tanah miliknya diketahui setelah pulang kampung ke Pallangga dari perantauan, Sidenreng Rappang(Sidrap) tinggal bertahun-tahun mencari nafkah.
Tanah miliknya memang berbatas dengan Baco Dg Tinri, namun melihat kondisi lapangan sangat mengherankan lantaran sebaguan besar tanahnya masuk dan diambilnya memasukkan di Sertifikat hak milik, Baco Dg Tinri.
Wartawan Media ini yang mengkonfirmasikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Gowa via Koordinator Bagian Sengketa, Imran, mengatakan, sebaiknya dikonfirmasikan Pemerintah setempat, Kep Desa(Kades) Panakukang, harapnya di ruang kerja, Rabu(2/6) sekitar jam 11.00.Kita lihat perkembangan pemberitaan berikutnya.(Burnas)(Editor-budiman)

(Visited 23 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *