Ketua SPMP Desak Kapolres jeneponto tutup tambang ilegal Galian C

IMG-20230202-WA0042.jpg

JENEPONTO||Benuaaulsel.com-Maraknya tambang ilegal Galian C di kabupaten Jeneponto kita menjadi sorotan tajam kepada jajaran Kepolisian khususnya polres jeneponto untuk melakukan penindakan secara tegas.
Dari Hasil investigasi di lapangan menemukan Penambah Ilegal yang beroperasi sampai saat ini di berapa titik kecamatan.
Pasalnya sampai hari pihak pihak Kepolisian belum melakukan penindakan

Jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Rais Al Jihad selaku ketua SPMP Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda
1. Meminta secara tegas kepada Kapolres jeneponto untuk melakukan penutupan yang di duga tidak memiliki izin beroperasi.
2. Dalam waktu 1 Minggu pihak polres Jeneponto tidak melakukan penindakan secara serius maka kami akan melakukan aksi unjuk Rasa di polres Jeneponto dan di Polda sul-sel.(SMB#)

(Visited 57 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top