Kepala Desa yang diduga melecehkan bendera merah putih, perlu dibina/ ditindaki.

IMG-20220709-WA0031.jpg

SIDRAP]BenuaSulSel.Com. Pengibaran bendera merah putih sebagai simbol negara republik Indonesia, adalah suatu hal wajib dihormati oleh setiap warga negara atau instansi/kantor di seluruh wilayah pemerintahan Republik Indonesia, tapi sunggu miris dan memprihatinkan diduga Salah satunya Desa, menaikkan bendera dalam keadaan rusak / robek, seperti yang ditemukan team media di Desa Lagading, Kecamatan Pituruase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Sabtu 9/7/2022.

Berkibarnya bendera kebangsaan disuatu kantor yang dinaikkan dalam keadaan rusak adalah merupakan suatu keteledoran penghinaan dan pelecehan terhadap negara kita, dan hal ini adalah tindakan tidak terpuji yang harus diberi ganjaran kepada pihak terkait, karena terkesan adanya pembiaran.

Team media meminta kepada pihak terkait Polisi /Kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa dan memberi pelajaran, terhadap Kepala Desa Lagading, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan memeriksa semua aparatnya yang diduga ikut terlibat dalam pengibaran bendera merah putih yang sudah rusak.

Mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan rusak atau sobek adalah benar telah melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c yang isinya : mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b : apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta. Ungkapnya.

Sesuai laporan TRIBRATA TV, langsung dilapangan, kepada media ini, berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, untuknya sesegera mungkin oleh pihak terkait, Kejaksaan atau Polisi mengambil tindakan kepada instansi / Kepala Desa yang diduga melakukan pelanggaran, yang sangat tidak terpuji ini, dan diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dinegara kita ini. Harapnya.[RB#].

Laporan.(Budiman/Edi Hamzah).

Editor. Ruslan

(Visited 148 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top