Kisah nyata oknum berinisial (Ags) lahir setelah ibunya 2 tahun didalam kubur.

IMG_20221213_192643.jpg

Jeneponto]BenuaSulSelCom. Menelisik keberadaan dua anak manusia yang dilahirkan kedunia Pana ini oleh ibunya, sangat mencengangkan dan sungguh aneh bin ajaib, karena salah satu dari dua bersaudara, yang berinisial Ags. terlahir setelah 2 tahun ibunya meninggal dunia.

Hal ini identitasnya mencuat, setelah melayangkan gugatan Kepengadilan Agama Jeneponto, menuntut kami, ke tujuh bersaudara dari harta warisan ibu Hj. St. Rohani Krg .Ugi isteri dari Patta Lolo. Krg Lawa.

Perlu diketahui bahwa kami lahir dari ayah yang sama, tapi berbeda ibu. ayah saya, menikah setelah ibunya, penuntut yakni Saripa Dg. Lebang meninggal pada tanggal 21 November 1958, sungguh tidak mengandung aspek hukum ihwal tersebut amat luar biasa, karena Saripa Dg. Lebang yang sudah 2 tahun meninggal dunia masih dapat melahirkan seorang anak yang bernama Agus salim (Penggugat Kedua)

Oleh karenanya perempuan Saripa Dg. Lebang masikah bisa hidup kembali untuk melahirkan penggugat kedua yang bernama Agus salim alias Gusti yang lahir pada tanggal 25 September 1960 .

Sebagaimana gugatan penggugat dalam gugatanya yang penuh rekayasa dan kebohongan, yang tidak mencerminkan sebagai saudara yang melindungi adek-adeknya malah, dihadapan Hakim menuduh orang tuanya bahwa harta yang didapatnya adalah merupakan hasil rampasan, yang menjadi pertanyaan bagi dia, dimana lokinya, kok orang tua yang Sudah disudutkan masih menginginkan harta peninggalannya, yang tragisnya lagi menuntut di pengadilan Agama. Ini pertanda ada kemunafikan yang terselubung dibuatnya.

bak singa yang kelaparan mau menerjang apasaja yang ada didepannya, olehDengan Adanya ketidak wajaran dari tuntutan yang dilayangkan, sehingga wajar dan patut untuk dipertanyakan siapakah sesungguhnya perempuan yang melahirkan Agus salim karena Saripa Dg. Lebang yang sudah meninggal dunia tidak mungkin melahirkan, dan sungguh sangat tidak rasional baik dari segi logika maupun secara yuridis formal, bahwa setelah 2 tahun meninggal dunia kembali melahirkan penggugat kedua tersebut.

Disinilah pertaruhan kejelian APH, dalam menangani kasus ini, yang berlindungan dalam sejuta kebohongan, ujar salah satu tergugat yang tak mau disebut identitasnya.

Bahwa sesuai fakta nyata yang tidak dapat disangkal oleh siapa-pun juga termasuk diri Penggugat bahwa terkesan terselubung segudang kejahatan dari pihak penggugat,
hal mana bukankah para penggugat telah sepakat dengan para tergugat dan keluarganya, telah melakukan usul dalam hal pembagian harta warisan, beberapa tahun silang.

Sehingga hal tersebut sudah ditindak lanjuti dan telah disambut baik oleh para Tergugat untuk selanjutnya disepakati dan di setujui serta diwujudkan dalam bentuk musyawarah demi untuk menghindari perpecahan satu dengan lainya, yang mana di hadiri oleh masing-masing dari para ahli waris dan disertai oleh saksi-saksi pihak keluarga dari kedua belah pihak yang hasilnya dimana dalam surat perjanjian penyerahan warisan tertanggal 28 Desember 1997.

Adapun isinya bahwa untuk harta warisan diperuntukkan oleh kedua bersaudara yang kini masing-masing sebagai para pengugat, yang luasnya kurang lebih 34.535 m² untuk 3 (Tiga) tempat yang terpisah yang kini sudah dikuasai dan telah menjadi hak milik para penggugat sejak tanggal transaksi di lakukan 28 Desember 1997.

Sebagaimana dimaksud letak dalam surat perjanjian penyerahan warisan adalah sbb:
Kebun seluas kurang lebih 20.000 m² yang terletak di Dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Safaruddin
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Buntu
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Sattu
Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalanan Umum Dusun Parang Parang

Kebun seluas Kurang lebih 11.602 m² yang terletak di Dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalanan Umum
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Dg. Sineng
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Dg.Sitaba
Sebelah Utara Berbatasan dengan Kebun Milik Vero dan Kr. Gassing

Sawah Kurang lebih 2.933 m².terletak di dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kebun Milik Kr. situju
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Sawah Milik Basodding
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Laling
Sebelah Utara Berbatasan dengan jalanan.

Harapan kepada pihak APH, dan Pengadilan Agama Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, karena pihak penggugat jelas-jelas sudah memberi laporan yang diduga tidak punya bukti sah, berdasarkan atas alas hak yang dipegang untuk ditindak lanjuti dalam proses tuntutannya. [RB#].

Tim Redaksi.

(Visited 34 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top