MAKASSAR]benuasulsel.com-Animo Masyarakat untuk berangkat menunaikan Rukun Kelima dalam Islam yakni Ibadah Haji dari waktu ke waktu semakin meningkat, meskipun selama 2 tahun ini pemberangkatan Haji ditunda akibat pandemi, akan tetapi pendaftar haji selalu saja mengalir tiap hari, hal tersebut menuntut ketersediaan Informasi dan pelayanan terkait haji menjadi salah satu kebutuhan umat muslim di Indonesia, terlebih saat ini sudah memasuki era digital.
Menyadari hal ini, Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem Layanan dan informasi haji. Salah satunya dengan melakukan pengembangan aplikasi Haji Pintar, yang bukan saja berisi panduan dan informasi dalam melaksanakan ibadah haji tapi pengembangannya akan ditujukan kepada peningkatan layanan bagi umat, termasuk Pendaftaran dan Pembatalan Haji lewat Smartphone
Hal ini disampaikan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Dirjen PHU Kemenag RI, Muhammad Hanif, di acara Sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Aula Lantai IV Gedung Haji Kanwil Kemenag Sulsel (Jumat, 12 November 2021)
Sebelumnya, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid saat membuka kegiatan yang dihadiri oleh Seluruh Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah dari Seluruh Kemenag Kabupaten Kota se-Sulsel bahwa Era Modern saat ini, Kebutuhan akan Layanan dan informasi melalui teknologi Digital tidak bisa dihindari. Karena, saat ini orang mulai malas mencari informasi face to face,” ujar Ali Yafid.
Selama ini menurutnya, aplikasi Haji Pintar Ditjen PHU telah membantu memberi kemudahan bukan hanya bagi Masyarakat, utamanya jemaah Calon Haji, tetapi juga bagi para petugas Haji selama berada di tanah suci, Kini Pengembangan Aplikasi Haji Pintar ini diharapkan mampu memberi kemaslahatan yang lebih luas, utamanya dalam hal efektifitas dan efesiensi layanan bagi masyarakat dan umat, Ucap mantan Kakankemenag Bulukumba ini.
Lebih Lanjut, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Pelunasan Haji H. Amir Hamzah serta Kepala Seksi Pembatalan Haji Reguler pada Dirjen PHU Kemenag RI Muhammad Syari, menjelaskan bahwa merespon Visi Menag RI saat ini salah satunya adalah Soal Transpormasi Digital , maka Dirjen PHU saat ini sedang menfinalisasi Pengembangan dan Tranformasi Digital Pelayanan Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Reguler di Aplikasi Haji Pintar, yang Launching resminya Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jelas Amir Hamzah.
“”Pengembangan Tranformasi Digital pada Layanan Aplikasi Pintar akan berisi layanan Digital diantaranya terkait Dokumen pendaftaran haji regular, pembatalan pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen, perubahan data jemaah, mutasi jemaah haji antar propinsi, penggabungan mahram, pendamping lansia Dan Lain lain ” Tambahnya.
Di Acara Sosialisasi juga dibeberkan sejumlah ketentuan baru berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, Diantaranya Persyaratan Pendaftaran, dimana Aturan Barunya Surat Keterangan Domisili sudah Tidak diperlukan lagi dan Bank tidak lagi menyediakan SPCH (Surat Pernyataan Calon Haji)
Perubahan yang lain, seperti dulunya Jemaah dengan status masa tunggu tidak diatur, kini diaturan baru diatur bahwa Bagi Jemaah dengan status masa tunggu (pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir), tidak diperbolehkan mendaftarkan Kembali, kecuali PHD atau Pembimbing KBIHU.
Tempat Layanan Haji juga ditambah, yang dulunya hanya di Kakankemenag Kab/Kota, kini juga bisa melalui Layanan Keliling dan HP Smart phone dengan penjelasan bahwa Penambahan layanan keliling dan elektronik, Penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektronik), dan Setroan awal dapat dilakukan tanpa pembatasan provinsi, dan dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking.
Di Aturan lama, Pendaftaran WNA diperbolehkan dengan syarat Mahram, tapi kini di aturan baru WNA tidak boleh mendaftar walaupun mahram orang Indonesia.
Pengambilan Foto dan Sidik Jari Jemaah Haji saat pendaftaran, kini berubah dimana Jemaah Haji Reguler melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji, termasuk pengambilan foto diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
Di Aturan lama juga Proses pembukaan rekening harus tanda tangan SPCH dan membawa foto 3×4., kini di PMA baru ini, Pembukaan rekening Setoran Awal persyaratan sama dengan pembukaan rekening biasa.
Terkait Dana Talangan, dulu di Aturan Lama tidak diatur, kini diaturan baru dicantumkan bahwa Setoran awal Bipih bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih, dan Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lain, Menteri dapat melakukan pemblokiran dan/ atau pencabutan user id Siskohat setelah dilakukan klarifikasi. Artinya Dana talangan dilarang dan ada sanksi pemblokiran user ID bank.
Di PMA Baru Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler ini juga menyebutkan bahwa Jemaah haji wafat setelah masuk asrama haji embarkasi/antara, nomor porsinya tidak dapat dibatalkan dan dilimpahkan, dengan penjelasan bahwa jemaah akan medapatkan uang santunan asuransi, living cost, dan dibadal hajikan. Dikecualikan bagi Jemaah yang masuk asrama dan wafat setelah operasional haji.
Kami berharap, PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler ini bisa disialisasikan secara massif dan terus menerus kepada masyarakat dan seluruh stake holder yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ibadah Haji serta umat, agar Kebijakan baru terkait Haji ini bisa diketahui dan dipahami oleh Publik. (WRDB#)