Kasus pencabulan di Jeneponto diduga di Polres Jeneponto. mangkir

Jeneponto]BenuaSulSelCom. Kasus Pencabulan lagi-lagi meresahkan warga,dimana telah disebutkan dalam 281 KUHP hingga pasal 302 KUHP sudah jelas memberikan penjelasan secara detail.Namun kasus yang terjadi di Dusun SARROANGING,desa Sapanang,kec.Binamu,Kab.Jeneponto tidak ada titik terang dari pihak aparat, yang dimana dari pihak korban sudah melakukan pelaporan ke polres jeneponto,bahkan ada beberapa perangkat Desa(sekdes) yang ikut serta mendampingi keluarga korban kekantor polres jeneponto.( SB).

LP. Syamsuddin.

Menurut Nenek korban (SANNI) sekaligus tokoh masyarakat di dusun Sarroanging,Identitas pelaku sudah dikantongi,namun pihak kepolisian belum memberikan informasi ke pihak korban lebih lanjut,apakah sudah mengupayakan untuk melakukan penangkapan atau langkah untuk mengamankan pelaku tersebut, ada apa ? (ujarnya).

Pelaku atas nama Samsuddin alias Udin(yoddin) melakukan aksi bejaknya kepada anak perempuan yang berumur 15 tahun sebanyak 5 kali, yang dimana si korban memiliki penyakit keterbelakangan mental. Yang paling menyakitkan lagi kepada keluarga korban ternyata pelaku memiliki hubungan Keluarga cukup dekat dalam hal ini sebagai Nenek dari si korban,Sungguh Bejak ulah pelaku S alias U.

Dengan kejadian ini Masyarakat setempat menyimpan rasa emosi dan dendam kepada pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaan nya.Meskipun Hukum adat akan dijatuhkan kepada S alias U,dimana tidak akan dibiarkan menginjak atau lewat dari kampung tersebut sepanjang umur pelaku, namun besar harapan dari pihak Keluarga agar pihak kepolisian menegakkan keadilan dan menjalankan Hukum dengan seadil adilnya,ucap(SAPARUDDIN) Paman dari korban dalam berkomunikasi salah satu wartawan media online lewat watshap.

(Visited 23 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top