Gowa (benuasulsel.com) Siapa saja yang berbekal senjata tajam(sajam) tanpa memiliki izin dapat di pidana, apalagi digunakan mengancam jiwa/nyawa atau dapat melukai harus di proses hukum sepanjang ada pelapor dan saksi sekurang-kurangnya dua orang.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP.Djufri di ruang kerjanya di hari Kamis(3/6) sekitar jam 14.00.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP.Jufri yang energik dan komunikatif mengatakan, laporan pengaduan seseorang bagi berbekal sajam atau badik, terlebih mengancam melukai dan dapat menghilangkan jiwa/nyawa seseorang.
Dikatakan, harus ditindak-lanjuti laporan itu alias di proses selama ada sekurang-kurangnya 2 saksi.
Menurutnya, pengabaian laporan akan menjadi kebiasaan dalam perbuatan yang serupa, menggampangkan mengancam dan mempertontonkan barang yang dapat membahayakan, semoga(Omank Budiman)
Kasat Reskrim Polres Gowa: Berbekal Badik Ancaman Pidana

(Visited 108 times, 1 visits today)