Operasi Yustisi Di Pasar Tradisional Pattallassang, Polsek Pattallassang Ingatkan Pedagang Dan Pembeli

IMG-20201031-WA0029.jpg

Takalar (Benuanews-Sulsel) Tekan Penyebaran Covid-19 Personil Polsek Pattallassang Polres Takalar gencar melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan sasaran pasar tradisional Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Sabtu (31/10/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng bersama 4 (empat) orang anggotanya dan 4 (empat) orang Personil Koramil Pattallassang, dengan cara mobile, menyambangi pedangan dan pembeli dan masih ditemukan sekitar 30 (Tiga puluh) orang yang tidak memakai masker, kepada masyarakat yang tidak pakai masker diberi teguran secaran lisan dan menghimbauan untuk mematuhi serta menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng saat dikonfirmasi mengatakan “Tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk meningkatkan pendisiplinan dalam penggunaan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan sehingga dapat mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Pattallassang”.

“Adapun dasar dalam kegiatan ini yakni, mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 tahun 2020.

“Petugas juga tidak bosan bosannya memberikan pemahaman bahwa di masa Pandemi Covid-19 ini kita harus beradaptasi dengan Kebiasaan Baru, yakni masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal akan tetapi dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir,” tutup Kapolsek.(WWB)*

(Visited 40 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top