GOWA (Benuasulsel.com) Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH bersama Danramil Tinggimoncong Kapten Rudi Sitaba dampingi seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di salah satu villa beberapa hari yang lalu,
Senin (22/2).
Seluruh pelanggar protokol kesehatan sebelumnya di berikan surat panggilan untuk di lakukan pemeriksaan di kantor satuan polisi pamong Praja Kabupaten Gowa.
Pemilik galeryphone selaku pembuat kegiatan dan beberapa oknum selegram asal makassar melanggar peraturan daerah kabupaten Gowa nomor 2 tahun 2020 yang dengan sengaja tidak menggunakan masker,tidak menjaga jarak dan melakukan pesta dengan kerumunan orang banyak.
Kehadiran kapolsek bersama Danramil di kantor satpol PP kabupaten Gowa untuk melihat secara langsung proses pemeriksaan terhadap seluruh protokol kesehatan yang terjadi di wilayah binaannya.
Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus covid19 dengan memakai masker,
jaga jarak,rajin mencuci tangan pakai sabun hingga bersih”ujar Hasan
Seluruh pelanggar protokol kesehatan akan di proses sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten gowa yang tertuang perda no 2 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
kapolsek juga berharap setelah selesainya proses ini para selegram makassar lebih selektif memberikan informasi kepada masyarakat mengingat memiliki pengikut yang banyak sehingga bisa membantu pemerintah dalam menyampaikan tentang protokol kesehatan.(WWB)*