GOWA (Benuasulsel.com) Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH memimpin giat rapat gelar perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Selasa (6/4/2021) siang.
Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Bajeng Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Kanit Sabhara, Kanit Binmas Polsek Bajeng, Kanit Provost dan penyidik pembantu.
Tindak Pidana penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Kampung Parang Desa Panciro Kec. Bajeng Kab. Gowa, Dengan terlapor Sdr RP (40) dan korban Sdr KHR (41).
Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang Administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MHdi sela-sela kegiatan mengungkapkan,”Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut,”ungkap Kapolsek.(BB)*