TAKALAR-Benuasulsel.com- Diketahui Biaya Pelatihan dan pengadaan Aplikasi Pencairan Anggaran Desa dan Sistem Layanan Pemeriksaan dan Pengawasan Program Kerja Desa (Cair Desa) yang menggunakan anggaran 15 Juta Per Desa tahun 2022, yang hingga saat ini belum berjalan sehingga menjadi polemik, serta jadi bahan topik perbicangan hangat di Takalar.
Dimana PT. SETRA DIGITAL GLOBAL selaku rekanan pengadaan kegiatan hingga saat ini belum melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana delapan poin kesepakatan pengajuan kegiatan, padahal total anggaran telah terbayarkan, sehingga terindikasi menjadi temuan, sebab bentuk kegiataan pengadaan Aplikasi beserta perangkat pendukungnya belum nampak sehingga kegiatan tersebut belum berjalan hingga saat ini, hal ini menjadi kekhawatiran utamanya 76 desa yang telah menyetor anggaran kegiatan sebesar 15 juta, yang hingga saat ini masih melakukan verifikasi dan pencairan secara manual, sehingga berpotensi dana tersebut dikembalikan.
Pengadaan Aplikasi (Cair Desa) yang dilakukan oleh dinas terkait yang menggunakan anggaran 15 Juta PerDesa tahun 2022, terkesan tidak matang kajian dan tidak paham akan regulasi atas product yang sudah ada dari kementrian, sehingga Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) tidak dapat mengkoneksikan dengan sistem aplikasi yang sudah ada, saat di konfirmasi salah satu sumber tidak ingin dipublikasikan mengatakan “terkait aplikasi (Cair Desa), seharusnya di barengi oleh regulasi dari pusat dulu, kemudian duduk bersama dalam rangka memfasilitasi aplikasi tersebut, karena hampir semua kabupaten/kota belum ada yang membahas Zero Paper, kalaupun itu bisa pasti kami sudah memulai dari OPD dulu yang Sumber Daya Manusia (SDM) dan kontrolnya jauh lebih mudah namun hingga saat ini belum bisa kami lakukan di karenakan banyak regulasi yang harus dipertemukan terlebih dahulu”. Pungkas sumber
Ditempat terpisah, Sahabuddin Alle selaku Ketua LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR), yang selama ini getol mengawal setiap kebijakan birokrasi di Takalar, saat dikonfirmasi langsung di salah satu warkop di Kabupaten Takalar mengatakan bahwa, “Pelatihan dan Pengadaan Aplikasi Pencairan Anggaran Desa dan Sistem Layanan Pemeriksaan dan Pengawasan Program Kerja Desa (Cair Desa) yang menggunakan anggaran 15 Juta PerDesa tahun 2022, yang diadakan oleh PT. SETRA DIGITAL GLOBAL selaku rekanan, menurut kami sangat layak untuk di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan, dikarenakan KEJATI lebih dahulu memproses dugaan pelanggaran disiplin terkait kegiatan ini, jangan sampai dugaan pelanggaran etiknya berjalan namun akar masalahnya belum tertangani, dan ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita”.Pungkas, Sahabuddin Alle
Lanjut Sahabuddin Alle, “Anehnya lagi product SISKEUDES pun menjadi bahan counter isu, padahal SISKEUDES sudah ada dan berjalan sejak tahun 2017 yang regulasinya telah disesuaikan dengan PERKADA ditiap Kabupaten/Kota. Parahnya setelah kegiatan CAIR DESA ini terkuak rekanan serta pihak terkait saling melempar tanggungjawab, oleh karena itu kami meminta sekaligus menantang APH khususnya KEJATI SulSel untuk mengungkap hingga tuntas terkait kegiatan tersebut, yang terindikasi merugikan keuangan negara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah”. Tutup Sahabuddin Alle.(AYB#)
Laporan :Abdulyanas
Editor :Abdulyanas