Gugatan Dikabulkan, Herni Dg. Rampu Menangkan Sengketa Tanah Di Desa Lakatong.

Screenshot_20240426_092314.jpg

TAKALAR-Benuasulsel.com-Gugatan Herni Dg. Rampu atas kasus sengketa tanah Di dusun Pa’gannakkang Desa Lakatong Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar.

Sidang Putusan yang dilaksanakan pada Kamis, tanggal 25 April 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Takalar, adapun putusan dengan Nomor Perkara : “42/Pdt.G/2023/PN Tka”, Bunyi Amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan Luas -+2000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pa’gannakkang, Desa Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor Kohir 332 C1 Persil Nomor 12a D1 tahun 1968, dengan batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah Utara : Tanah Milik Hamsah Dg. Lalang
– Sebelah Timur : Empang Milik Karaeng Sila
– Sebelah Selatan : Tanah Milik Haris Dg. Lau
– Sebelah Barat : Jalan Poros Pa’gannakkang – Cikoang
Adalah hak dari Pengugat selaku ahli waris yang sah dari Bau Bin Njolo;
3. Menyatakan segala surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat diatas tanah objek sengketa baik yang telah ada maupun yang akan ada kemudian adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan serta menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.202.000,00 (Dua juta Dua ratus Dua ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan sidang, Irwan Nur Ridwan, S.H & Partner selaku pengacara Herni Dg. Rampu berharap agar Dispenda Kabupaten Takalar bisa mencabut status MK pada objek yang disengketakan sembari menunggu salinan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takalar, harap Irwan Nur Ridwan, S.H & Partner.(RSB#)

Pewarta: Iskandar
Editor : Rustam S.SH.,MH

(Visited 37 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top