TANAH KARO-Benuasulsel.com-Jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah klinik, di Jalan Kolam Renang, Berastagi, pada Minggu(7/5/2023). Kasus ini, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, pelaku ini berhasil diamankan pada Senin (8/5/2023). Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kolam Renang, Berastagi, sekira pukul 03.30 WIB.
“Hari ini kita merilis keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi. Pelaku berhasil diamankan berkat kuasa Tuhan dan kerja keras dari tim Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi,” Ucap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, didapatkan laporan tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi seputar Kecamatan Berastagi yang dialami oleh Ariya br Tarigan. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial DRS warga Jalan Kolam, Berastagi.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut.
Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi, langsung menuju ke TKP dan ditemukan tersangka. Setelah berhasil mendapatkan pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku kurang dalam tempo 9 jam atau kurang dari 12 jam,” Katanya.
Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(Red#)
Laporan: Leodepari
Editor : Wahyu Hidayat