Takalar (Benuanews-Sulsel) Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disipiln penegakan Protokol Kesehatan. Personil Polsek Galsel Polres Takalar menggelar operasi yustisi terpadu Polri, TNI, Damkar dan Satpol PP Kab Takalar, diwilayah hukum Kecamatan Galesong maupun Galesong selatan Kab.Takalar. Jumat (20/11/2020).
Bahwa kegiatan operasi yustisi terpadu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Galsel AKP I wayan Suanda, SH, kali ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No 25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi terpadu tersebut melibatkan personil Polri10 orang, TNI 5 orang, Damkar 5 orang dan Sat Pol. PP 20 orang berjalan lancar Namun masih menemukan masyarakat yang belum patuh terhadap Protokol kesehatan, terutama para pengendara motor maupun mobil, yang melintas dijalan poros Galesong maupun Galesong Selatan Kab. Takalar, dan di himbau untuk mematuhi protokol kesehatan yakni ” Lindungi diri dan keluarga dengan ” 3M ” yakni ; Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19
Kegiatan operasi Yustisi terpadu yang digelar oleh Personil Polsek Galsel secara terpadu , menjaring 62 orang warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. dan semuanya di beri teguran lisan.
” Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan, kita semua harus sepaham bahwa ” Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu. Masker itu melindungi kita semua ” dan kita berharap agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Galesing dan Galesong Selatan ” ucap Kapolsek Galsel.(WWB)*