Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Barombong Memberikan Sanksi Berupa Hukuman Fisik

IMG-20201103-WA0028.jpg

Gowa (Benuanews-Sulsel) Memutus mata ranti8 penyebaran Covid-19 Personil Polsek Barombong Polres Gowa dan instansi Terkait melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini sasaran di Jln poros Tanggala desa kanjilo Barombong Gowa, Selasa (03/11/2020) siang.

Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh kapolsek Barombong Akp Rusdi Rahim didampingi wakapolsek dan anggota melaksanakan Operasi Yustisi Protokol agar tercipta kedisiplinan masyarakat guna menekan tingkat penyebaran Covid 19.

Nampak Akp. Rusdi Tata bersama Iptu H. Abdullah, SH, MH memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran keras bagi warga yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan kapolsek Barombong juga memberikan sanksi Hukuman fisik dengan melaksanakan Pusp Up. ibi

Kapolsek Barombong mengatakan, Dalam kegiatan Operasi yustisi penggunaan masker ini digelar secara masif setiap hari dan warga yang melanggar diberikan kita berikan sanksi teguran keras serta sanksi Fisik terhadap pegendara Ranmor RD. 2 maupun RD. 4 yang tidak menggunakan masker.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto , S.IK. mengatakan bahwa operasi yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinan warga agar menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 di Kab. Gowa bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Budi Susanto, S. IK .(BB)*

(Visited 18 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top