GAKKUM LHK Sulawesi, Bertanggung Jawab Atas Pengrusakan Sungai Jeneberang?

IMG-20210807-WA0056.jpg

Gowa (BenuaSulSel.Com) Berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 TAHUN 2021. Pasal 491 huruf (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, oleh sebab itu Nasib rakyat Gowa, Makassar, Maros dan beberapa kabupaten lain berada di tangan Gakkum LHK Sulawesi.

Tahun 2019 yang lalu terjadi banjir karena luapan sungai Jeneberang, telah menjadi bukti nyata bahwa musibah tersebut akibat terjadinya pengrusakan sungai Jeneberang, ini terjadi karena para petugas/aparat Gakkum LHK Sulawesi seolah olah tutup mata atas pengrusakan yang dilakukan oleh para penambang penambang yang ada di sungai Jeneberang.
sekiranya kegiatan mereka itu diawasi dan diarahkan oleh aparat Gakkum LHK Sulawesi mungkin kerusakan tidak akan terjadi dan tidak separah sekarang.

Tetapi yang terjadi justru seakan akan Gakkum LHK Sulawesi menutup mata dan melakukan pembiaran atas pengrusakan Sungai Jeneberang tersebut, seakan-akan sangat tidak perihatin atas kerusakan sungai Jeneberang dan dampak lingkungan dan hutan di kawasan sungai Jeneberang kab. Gowa.

Olehnya itu Atas nama lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI), melalui ketua Umumnya M.jafar Dg. Emba angkat bicara, dengan tegas Dg. Emba sapaan karib M. Jafar menyatakan bahwa ,”jika kepala Gakkum LHK Sulawesi Dodi kurniawan tidak cepat turun tangan dan tidak Segerah melakukan tindakan, dalam hal ini membentuk tim untuk melihat kondisi sesungguhnya yang terjadi di sungai Jeneberang, itu berarti kepala Gakkum LHK Sulawesi tidak pantas menjadi pejabat pemegang amanah Negeri ini, tegas Dg. Emba. Lanjut Daeng Emba bahwa sebaiknya pulang kampung dan mengundurkan diri, malulah berada di kampung kami, jika hanya datang untuk menerima gaji tanpa memperlihatkan niat baiknya akan kelangsungan hidup rakyat yang setiap saat akan menjadi korban banjir akibat kerusakan sungai Jeneberang 5ersebut,”Tegasnya

Dg. Ngemba menyampaikan bahwa “Apakah kepala Gakkum LHK Sulawesi mampu menjamin Ada 12 Perusahaan yang domisili pabriknya berada di bantaran Sungai Jeneberang, belum lagi penambang ilegal yang sudah tidak lagi terkontrol.
Ada apa kepala Gakkum LHK Sulawesi mengulur waktu dengan alasan mencari data, kami atas nama lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan segala upaya telah memberikan plays disc yang isinya sudah lengkap, mungkin kepala Gakkum LHK Sulawesi tidak pernah membuka apalagi menonton isi vidionya,”Ungkap Dg. Ngemba kesal.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, mengingatkan kembali kepada yang terhormat kepala Gakkum LHK Sulawesi,” bahwa jabatan saudara adalah menjaga dan melindungi lingkungan demi keberlangsungan kehidupan rakyat di wilayah kerja bapak, jika tidak mampu lebih baik saudara angkat kaki dari kampung kami, ini demi kemaslahatan dan keselamatan rakyat banyak, khususnya Gowa, Makassar, Maros, Jeneponto.

Kalau banjir resikonya rakyat yang kena dampaknya, Laporan kami titik beratnya dugaan Pengrusakan Lingkungan, jangan pertanyakan ijinnya pak, sama atas jabatan bapak, di SK tapi tidak melakukan tindakan sesuai jabatan, maka itupun sebuah pelanggaran atas amanah Negeri ini,”Tutup M. Jafar Dg Emba.
Laporan:(BB*)
Editor.: Redaksi

(Visited 80 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top