Gowa (benuasulsel.com) Ahli Waris Suma Bin Palewa Gagal Tutup Pembangunan RS Pratama di Bontonompo.
Ahli waris Suma Bin Palewa yang puluhan kalau enggan di sebut ratusan keluarganya beramai ramai datang menuju di lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang bekas Kantor Camat dan Rumah Jabatan Camat untuk menuntut pembebasan dan menutup kegiatan pembangunan meskipun gagal di hari Kamis(5/8) sekitar jam 10.00 lantaran Kapolsek Bontonompo, mengarahkan menempuh jalur hukum, akui ahli waris, Makka Dg Lau setelah balik dari lokasi.
Rencana penutupan lokasi dan pembebasan ahli waris Suma Bin Palewa, Makka Dg Lau bersama sanak-keluarga lainnya menegaskan belum terbebaskan dari pemilikannya kendatipun awalnya ada tukar guling lokasi di Bu’nea seputar belekan-miring yang dibanguni perumahan Pekerjaan Umum(PU/Pengairan) dengan pengguna, Amgrong Guru, Patarai Daeng Ruppa hingga berubah menjadi kelurahan, ungkap Makka Dg Lau.Bahkan, tanah/lokasi tukar guling sempat di olah dan dikerjakan selama 16 tahun bersama orang tuanya, Suma Bin Palewa kemudian Pemerintah membangun perumahan tanpa
mengembalikan tanah lokasi yang menjadi Kantor Anrong Guru jadi kelurahan, menjadi Kantor Camat Bontonompo berubah jadi Rumah Jabatan Camat hingga sekarang dijadikan RS.Pratama Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulsel.
Rencana pembangunan RS Pratama yang tengah dikerjakan pemenang tender PT.Te’ne Jaya, bisa saja terusik kedatangan ahli waris Suma Bin Palewa yang menuntut pembebasan tanah miliknya seluas total 31 area yang tersisa 8 are yang terbanguni, ujarnya.
Ternyata lokasi ini, RS.Pratama, tidak dan bukan cuma Ahli Waris Suma Bin Palewa yang menyatakan belum menerima pembebasan tanah, namun perempuan Herlina Dg Caya tanahnya sebahagian yang terkena lokasi belum menerima pembebasannya, akuinya di depan Bupati Gowa yang berkunjung di lokasi sekitar jam 16.00 meskipun ada informasi menyebutkan, pembebasan tanah milik Herlina Dg Caya sudah terbayarkan dan diterima Salahuddin Dg Ngago,laporan(Muchtar/Omank)
(Editor-budi)