Dosen Program Pascasarjana UMI dipalsukan tanda tangannya akan melapor kepolda Sulawesi Selatan .

IMG-20211218-WA0013.jpg

Gowa) BenuaSulSelCom. Dosen program pascasarjana pada Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang dipalsukan tanda tangannya menemui ketua DPP Lsm Gempa Indonesia disalah satu warkop di Makassar, tujuannya untuk meminta mendampingi melapor kepolda Sulawesi Selatan sehubungan karena dipalsukan tanda tangannya dan diperlakukan secara tidak wajar, dimana kasus ini sudah diadukan oleh saudara Prof DR.H.Muh.Nasir Hamsyah.S.E.M.Si.

Mantan Rektor Umi dua periode sekaligus pengurus Yayasan dengan maksud menjaga nama baik Yayasan Wakaf Umi Makassar namun dalam penyelidikan pada penyidik Subdit II Ditreskrimun Polda Sulawesi Selatan mengeluarkan SP2HP tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan yang sebenarnya kasus ini adalah delik Umum karena terkait dengan lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia .

Laporan/ pengaduan pemalsuan tanda tangan terdapat pada program pascasarjana Yayasan Wakaf Umi yaitu persetujuan rekomendasi perbaikan nilai tahun 2014 oleh dosen pembimbing , ketua komisi pembimbing adalah Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH sekaligus Ketua program Studi saat itu dan diketahui dan ditanda tangani oleh Direktur Program Pascasarjana Umi Prof .Dr .Basri.Modding,S.E.M.Si yang sekarang menjabat sebagai Rektor Umi ,seakan akan bahwa Mahasiswa magister hukum atas nama Adri Irniadi sudah disetujui untuk ujian Tesis yang sebenarnya ada 3 (tiga) orang dosen pembimbing dipalsukan tanda tangannya dalam format blanko Yayasan Wakaf Umi (Universitas Muslim indonesia) Program Pascasarjana tahun 2014.

Sementara diketahui yang asli tanda tangannya dalam format persetujuan rekomendasi perbaikan nilai adalah Ketua Komisi Pembimbing/ Ketua Program Studi ( Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH dan Direktur Pascasarjana ( Prof Dr. Basri Modding.S.E.M.Si) berdasarkan bukti hasil uji laboratorium Forensik yang dipegang oleh Lsm Gempa Indonesia yang sifatnya rahasia ,artinya mahasiswa magister hukum itu belum bisa ikut ujian Tesis karena tidak dosen pembimbing diduga dipaksakan tanda tangannya.

Amiruddin ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sebagai ( sosial kontrol ) dengan adanya permintaan oleh korban pemalsuan tanda tangan, maka akan mendampingi dosen pembimbing program pascasarjana Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang dipalsukan tanda tangannya untuk mendampingi korban melapor kepolda Sulawesi Selatan demi untuk menjaga nama baik Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang berdiri sejak tahun 1954.

Dikatakan Kr.Tinggi kepada awak media bahwa Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang sudah berumur 67 tahun sudah 12 ( dua belas) kali melakukan pemilihan Rektor,tetapi baru kali ini diduga ada pemalsuan tanda tangan dosen pembimbing program pascasarjana,ini sangat memalukan dan merusak citra Perguruan tinggi pungkasnya,dimana lagi Yayasan Wakaf Umi bukan perusahaan tapi milik Umat.

Ditambahkan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa yang dipalsukan tanda tangannya dalam format persetujuan rekomendasi perbaikan nilai sudah dirugikan dipalsukan tanda tangannya, dikenakan lagi sanksi diskorsing dari jabatannya sebagai dosen dan dihentikan gajinya tanpa melalui prosedur (tidak rapat senat), ini aturan apa ???,Amiruddin penuh tanya.

Kami selaku sosial kontrol menduga,bahwa kasus pemalsuan tanda tangan dosen pembimbing program pascasarjana tahun 2014 pada Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang dilaporkan oleh saudara Prof DR.H.Muh.Nasir Hamsyah.S.E.M.Si dengan terlapornya adalah Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH dikeluarkan SP2HP tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan kemungkinan besar berhubungan legal standing pelapor, pihak korban yang dipalsukan tanda tangannya akan melaporkan kembali kepolda Sulawesi Selatan dan akan didampingi oleh Lsm Gempa Indonesia demi tegaknya hukum,eronisnya sangat memalukan ada lembaga pendidikan teridentifikasi pemalsuan tanda tangan dosen pembimbing program pascasarjana di perguruan Tinggi Islam Indonesia di Makassar.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Penyidik Polda yang tangani kasus pemalsuan tanda tangan dosen pembimbing program pascasarjana Yayasan Wakaf Umi untuk serius menangani kasus pemalsuan tanda tangan tersebut apabila sudah dilaporkan oleh korban,dan kami juga menduga kepada penegak hukum yang tangani kasus tersebut ,bahwa yang dilaporkan oleh Prof.Dr. H.Muh.Nasir Hamsah S.E.M.Si penyidik sangat faham , kasus ini delik umum bukan delik aduan atau mungkin juga pura pura tidak mengerti dengan dalil bahwa yang dipalsukan tanda tangannya selaku korban tidak keberatan, tidak merasa dirugikan, tapi kini mungkin korban sudah sadar sehingga datang menemui ketua DPP Lsm Gempa Indonesia disalah satu warkop di Makassar untuk minta secara lisan untuk didampingi melapor di Polda Sulawesi Selatan tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait penanganan laporan Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi,dimana pemalsuan tersebut dilaporkan oleh Prof.Dr. H.Muh Nasir Hamzah, SE.M.Si,terlapor adalah Prof. Dr.Sufirman Rahman SH.MH namun laporan Pemalsuan penyidik polda mengeluarkan SP2HP ” tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ”

Amiruddin mengatakan kepada awak media bahwa penyidik pada polda Sulawesi Selatan mengeluarkan SP2HP tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait kasus laporan pemalsuan ini sangat keliru,tidak profesional atau mungkin kesengajaan karena menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang dikenal vokal ini, kasus ini delik Umum,seharusnya penyidik polda yang tangani kasus ini dapat mengeluarkan SP2HP meningkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena kasus pemalsuan ini sifatnya merugikan Lembaga Pendidikan Universitas Muslim indonesia,maka penyidik seperti itu harus dilaporkan ke pengawasan penyidik di Mabes polri.

Dijelaskan lagi bahwa adanya laporan pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi di polda Sulawesi Selatan ,karena Prof.Dr.Sufirman Rahman lebih dahulu melaporkan Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah,SE.M.Si ke polda Sulawesi selatan dengan laporan pencemaran nama baik sehubungan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut,artinya Prof. Dr.Sufirman Rahman. SH.MH tidak terima ada whatsapp Pak Prof Nasir Ke Prof Masrurah dengan intinya whatsapp tersebut ada pemalsuan tanda tangan dosen Program Pascasarjana yaitu Persetujuan rekomendasi perbaikan yang dipalsukan tanda tangan adalah Prof Syamsuddin Pasamai, Dr. H.Abd. Qahar.SH.MH dan Dr.Hamzah Baharuddin, dengan whatsapp ini Prof Sufirman melapor Prof Nasir ke Polda dengan laporan pencemaran nama baik dan Pemalsuan tanda tangan ini sudah hasil Labfor nya yang diajukan sendiri oleh pelapor ( Prof Nasir) hasil labfor tersebut identik palsu.

Menurutnya sangat aneh penanganan kedua kasus ini ,dengan laporan Pencemaran nama baik ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan pelapor diistimewakan oleh penyidik, karena pelapor di BAP di tempat kerjanya sendiri ( diruangan Direktur 2 Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi) keluar SP2HP dapat ditingkatkan ketahap penyidikan , sementara laporan pemalsuan tanda tangan program pascasarjana Yayasan Wakaf Umi dilakukan pemeriksaan diruangan penyidik,SP2HP keluar ” tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. ” artinya penyidik polda sul sel yang tangani kasus kedua berentetan ini diduga tidak netral dan profesional .

Lanjut Kr.tinggi,penyidik seperti ini akan kami laporkan secepatnya,penyidik seperti ini yang merusak citra dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia tutupnya.

LSM GEMPA.
TIM. BENUASULSELCOM.

(Visited 239 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top