DELI SERDANG-Benuasulsel.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor menyampaikan pihaknya akan bertindak tegas jika ada kepala desa yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya dengan para caleg dalam perolehan suara.
Menurutnya, Pemerintah Deli Serdang siap bertindak tegas dengan menjalankan rekomendasi Gakumdu pada jajarannya yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Yang pasti, rekomendasi Gakumdu pasti kita patuhi,”ucapnya.
Pernyataan itu disampaikannya terkait adanya keluhan seorang caleg berinisial RP yang merasa ditipu seorang kepala desa.
Caleg DPRD Deli Serdang ini mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada JA, seorang Kepala Desa Marindal II Kecamatan Patumbak yang berjanji akan memberikan 2.500 suara untuknya.
Saat pemilihan, ternyata suara RP di desa itu hanya berkisar 800 an, bukan 2.500 seperti yang dijanjikan.
“Sebelumnya Kades JA bahkan menjanjikan bisa membantu 3.000 suara dengan satu suara senilai Rp100 ribu. Saya menyanggupi 2.500 suara dengan nilai total Rp250 juta,” kata RP kepada wartawan, Kamis (29/2/2024)
Uang itu diberikan RP beberapa kali transfer hingga total berjumlah Rp250 juta ke rekening yang diberikan JA.
Ia mengaku yakin dan percaya JA akan membantunya mencarikan suara agar ia bisa duduk di kursi legislatif. JA juga meyakinkannya mampu memberikan suara hingga 3.000 orang.
Sementara JA yang ditemui wartawan di kediamannya mengakui membantu RP untuk meraih suara di desa yang dipimpinnya. Ia juga mengakui menerima uang Rp250 juta dari RP.
“Saya dan tim saya sudah bekerja dengan baik, walau akhirnya hanya mendapatkan 800 suara,” pungkasnya. *(Tim/RI-1)*