Gowa (Benuanews-Sulsel) Jum’at, 20/11/2010. Personil Polsek Bajeng Polres Gowa bersama Sat Pol PP Pemda Kab. Gowa dan Koramil 06 /Bajeng, melakukan patroli untuk penertiban tambang galian C, yang belum mengantongi izin di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat Kab. Gowa. Kamis kemarin, (19/11/2020).
Patroli gabungan dipimpin Kapolsek Iptu Sunardi, SH, MH didampingi Danramil 06/Bajeng Kapten CBA Edi Sudarsono dan personil Koramil 06/Bajeng, Kasat Pol PP Kab. Gowa Jamaluddin Tiro dan Personil Sat Pol PP.
Dalam kegiatan tersebut, tim patroli gabungan bergerak menuju lokasi tambang galian C di Dusun Baji Pa’mai Desa Borimatangkasa Kecamatan Bajeng Barat dan di Dusun Tamacinna Desa Maradekaya Kec. Bajeng yang terindikasi belum mengantongi izin.
Terhadap galian C yang belum memiliki izin, Kapolsek langsung memerintahkan pemilik tambang, agar aktivitas galian C di lokasi tersebut disetop sementara, dan segera mengurus izin.
Ia menyarankan pelaku tambang segera mengurus izin, sebelum dilakukan penindakan karena usaha tambang yang belum mengantongi izin bertentangan dengan Undang-Undang tentang pertambangan galian C.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH saat ditemui mengatakan,”Tujuan patroli untuk melakukan pembinaan, agar para penambang mengurus izin usaha supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada, dan tidak merusak lingkungan akibat tambang ilegal,”kata Kapolsek.(BB)*