MASAMBA (Benuasulsel.com) Aksi tak terpuji dilakukan oleh DR (40) terhadap anak kandungnya, sejak berusia 15 tahun hingga usia 18 tahun. Sebab, sang ayah tega memperkosa anaknya sendiri hingga berulang kali.
Kasus itu sendiri terbongkar pada 8 Mei 2021. Kala sang ibu kandung dan korban melakukan laporan polisi.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, unit resmob Polres Luwu Utara langsung gerak cepat melakukan penangkapan. Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun. “Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP sampai korban tamat SMAN,” ungkap Kanit Resmob usai melakukan penangkapan, pada Sabtu (8/5/2021) Malam.
Bripka Sadar Samsuri melanjutkan, bahwa pelaku melakukan aksinya saat sang istri keluar menjual kerupuk.
“Pelaku kita amankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang,” jelasnya.(ER*B)