AMPK Lapor dan Minta BPK RI Audit Khusus Dinas PU Jeneponto


Jeneponto.Benuasulsel.com
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPK) melakukan pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan audit Khusus di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto, Selasa (8/08/2023).

Data yang diperoleh terdapat adanya anggaran pembangunan Tangki
Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih sebesar Rp 378.000.000,00 yang di kerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KSM) bersifat swakelola.

Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia
sebesar Rp.75.000.000,00 tahun anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/KKM Manggunturu.

Rais Al-Jihad mengatakan bahwa “KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan
Swakelola TIPE 4, anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp. 11 miliar rupiah, dimana dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah,” ungkap Ketua AMPK.

Diketahui bahwa Pembangunan Tangki Septik Skala
Individual Perdesaan yang tersebar dibeberapa Desa di Jeneponto kurang
lebih Rp. 11 Miliar Rupiah tersebut bersumber dari DAK tahun 2023.

Salah satu diantaranya berada di
Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu
Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga, Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan
lainnya.

Juga terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dengan dugaan bahwa pada struktur KSM dan KKM tersebut adalah isinya keluarga yaitu Istri dan mertua hal ini diduga kuat terindikasi tindakan nepotisme.

Ia menerangkan bahwa KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan bagaimana mestinya sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan swakelola dan syarat akan
penyimpangan yang berpotensi korupsi.

“Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Manggunturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan Perpres No. 12 tahun 2021 dan
aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya Mark-Up anggaran

Selain itu Rais Aljihad yang di temui langsung oleh bagian dari Humas Badan pemeriksa keuangan (BPK) mempertegas untuk segera mengaudit semua Pekerjaan Dinas PU mulai tahun 2021/2023 terkhusus Di bidang CIPTA karya karna di duga Hasil investigasi dilapangan terdapat pekerjaan Ada kesalaan pekerjaan atau tidk sesuai RAB.

Editor Abdulyanas

(Visited 14 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top