Sidang gugatan Agus Salim CS. ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jeneponto.

IMG_20230126_053620.jpg

Gugatan Pembagian Harta warisan ( Gugatan Malwaris) Agus Salim CS, yang dilayangkan kepada Roslawati Krg.Kinang Cs tertanggal 18 Oktober 2022
Di Pengadilan Agama Jeneponto, yang mana Agus Cs. menggandeng kuasa kuasa hukum MANSYUR NATSIR. SH
DANIAL MAKSUD. SH Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LONTARA KEADILAN TURATEA ( LBH – LKT ), Jeneponto, dengan ini Majelis Hakim menyatakan menolak. pada Rabu lalu (25/1/2023).
Di Pengadilan Agama Jeneponto . Sabtu 28/1/2023.

Dalam hal ini bertindak sebagai Penggugat atas nama:
1. YAKIB SANGGU BIN PATTA LOLO KR LAWA, Lahir Bonto burungeng, 02
Nepember 1958, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Bertempat
tinggal Pappasangeng, Desa Caba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.———————————————–
2. AGUSSALIM Alias GUSTI BIN PATTA LOLO KR LAWA, Lahir di
Pammisorang, 25 September 1960, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Pensiunan
PNS, Bertempat tinggal Pammissorang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.———————————
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September2022, selanjutnya disebut sebagai para penggugat.

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

1. ROSLAWATI. P KR KINANG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 60 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat BTN
Nusa Indah, Pallangga, Kelurahan/Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga
Kabupaten Gowa.
Selanjutnya disebut sebagai—————————————

TERGUGAT. 1

2. RUSLAN. P KR GAU Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 58 Tahun, Jenis Kelamin Laki-
laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Rappo kaleleng, Kelurahan/Desa
Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi
Selatan———————————————————–

TERGUGAT II.

3. HARLAWATI. P KR NURUNG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 56 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Bulu
Bumbung, Poros Pabrik Gula Takalar, Kelurahan/Desa Parang Boddo, Kecamatan
Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Telpon ; 082349594243;———————————————-

TERGUGAT III.

4. NURHANA. P KR LEBONG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 54 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Sultan Pallangga
Crown Blok F No.8 Pangka Binanga, Kelurahan/Desa Pangka Binanga, Kecamatan
Pallangga, Kabupaten Gowa,

TERGUGAT IV.

5. TAMSIL. P KR SERANG Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 49 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Perumahan Reses Senter
UMI Makassar Kelurahan/Desa Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota
Makassar,

TERGUGAT V.

6. HIDAYAT. P KR TINGGI Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 46 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat BTN Mappatunru
Kelurahan/Desa Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

TERGUGAT VI.

7. ZULKARNAIN. P KR LIWANG Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 43 Tahun, Jenis
Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Paitana,
Kelurahan/Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,

TERGUGAT VI

Mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu, Meninggal dunia di
Sunggumanai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada
tanggal 11 Oktober 1997 dalam keadaan beragama Islam.
2. Bahwa Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu, semasa hidupnya menikah 2
(dua) kali dengan :
2.1. SARIPA DG LEBANG, Meninggal dunia pada tanggal 21 November 1958,
di Pammessorang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten
Jeneponto. Dan dari hasil pernikahannya dengan Patta Lolo Kr Lawa Bin
H. Ma’gau Kr Sanggu di Karuniai 2 (dua) orang anak yaitu :
2.1.1. Muh Akib Bin Patta Lolo Kr Lawa ( PENGUGAT NO. 1 );-
2.1.2. Agus Salim alias Gusti Bin Patta Lolo Kr Lawa (PENGGUGAT NO.2 );-
2.2. ROHANI. S, DG NGUGI Bin Saini, meninggal dunia pada tahun 2022, dan
dari hasil pernikahannya dengan Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr
Sanggu, di karuniai 7 (tuju) orang anak yaitu :
1. Roslawati. P Binti Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 1 )
2. Ruslan. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 2 )
3. Harlawati.P Binti Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 3 )
4. Nurhana. P Binti Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 4 )
5. Tamsil. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 5 )
6. Hidayat. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 6 )
7. Zulkarnain. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 7 )
3. Bahwa dari sila-sila keturunan Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr
Sanggu sebagai mana di urai di atas, maka secara Hukum menunjutkan bahwa :
3.1. Muh Akib Bin Patta Lolo Kr Lawa
3.2. Agus Salim alias Gusti Bin Patta Lolo Kr Lawa
3.3. Roslawati. P Binti Patta Lolo Kr Lawa
3.4. Ruslan. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
3.5. Harlawati.P Binti Patta Lolo Kr Lawa
3.6. Nurhana. P Binti Patta Lolo Kr Lawa
3.7. Tamsil. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
3.8. Hidayat. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
3.9. Zulkarnain. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
Merupakan ahli waris Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu.

4. Bahwa di samping meninggalkan ahli waris sebagai mana tersebut di atas,
Almarhum patta Lolo Kr lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu juga meninggalkan harta
warisan / harta peninggalan berupa 4 (empat) tanah Kebun, 1 (satu) tanah
Sawah, dan 1 (satu) Rumah tempat tinggal. Dengan perincian sebagai berikut :
4.1. Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 15.000 M2 (lima belas ribu
meter persegi), yang terletak di Dusun Biring Je’ne, Desa Manggepong,
Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Yadi
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Barat : Tanah milik Yuru / Tanah milik Caddi
4.2. Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter
persegi), yang terletak di Dusun Pallangtikang, Desa Manggepong,
Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah milik Mappi, Majid, Alm Juha, Rapi
Sebelah Selatan : Tanah milik Nursan dg ngitung, Tarang, Laling,
Lamporo, Hasan Basri
Sebelah Barat : Tanah milik Risno, Sahid, Icca, Rusli, Maryam, Saiful
4.3. Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 200 M2 (dua ratus meter
persegi), yang terletak di Dusun Parang – Parang, Desa Manggepong,
Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah milik H. Sainuddin
Sebelah Selatan : Tanah milik Bosso
Sebelah Barat : Jalan
4.4. Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter
persegi), yang terletak di Dusun Pallantikan, Desa Manggepong,
Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Tani
Sebelah Timur : Tanah milik Isma
Sebelah Selatan : Rumah Yati / Puskesmas Pembantu

4.5. Sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter
persegi), yang terletak di Lompo Labboka, Dusun Kalonarang, Desa
Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Ta’gala dg Jarre
Sebelah Timur : tanah milik Dg Simba
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Baya
4.6. Rumah, yang terletak di Dusun Sunggu Manai, Desa Paitana, Kecamatan
Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Rumah Useng
Sebelah Selatan : Rumah milik Ma’lu, Maddo Dg Gassing
Sebelah Barat : Jalan

Bahwa dari keseluruhan Objek tanah dan rumah tersebut di atas belum sama
sekali di bagi oleh Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu sampai
dia meninggal dunia, setelah Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr
Sanggu meninggal dunia anak dari istri ke 2 (dua) yaitu para TERGUGAT
membagi harta warisan tersebut tampa melibatkan anak dari Istri Pertama
Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu yaitu para PENGGUGAT;
5. Bahwa tanah sengketa poin’t 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 sebagaimana tersebut di atas di
sebut juga tanah dan rumah sengketa dalam perkara ini;————————–
6. Bahwa Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu memperoleh dan
atau memiliki tanah dari orang tuanya yaitu Almarhum H. Ma’gau Kr Sanggu;-
7. Bahwa tindakan para TERGUGAT di dalam menguasai dan atau mempertahankan
sepenuhnya harta warisan / harta peninggalan milik Alamarhum Patta Lolo Kr
Lawa bin H. Ma’gau Kr Sanggu in cash tanah sengketa poin’t 1, 2, 3, 4, 5, dan 6
adalag tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan Hukum atau
melanggar hak Para ahli waris Almarhum Patta Lolo Kr Lawa bin H. Ma’gau Kr
Sanggu lainya yang juga berhak atas harta warisan/harta peninggalan
tersebut;——————————————————————————
8. Bahwa begitu pula halnya jika sekiranya di atas tanah sengketa poin’t 1, 2, 3, 4,
5, dan 6 telah terbit surat-surat dan atau tanda bukti ha katas nama para
TERGUGAT atau pun yang lainnya, maka segala surat-surat dan atau tanda bukti
hak yang terbit atas nama para TERGUGAT atau yang lainnya, yang ada dalam
kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang tetap atau mengingat

9. Bahwa sudah berbagai upaya di tempuh untuk menyelesaikan masalah tanah
sengketa tersebut di atas tetapi tidak membuahkan hasil sehingga para
PEMGGUGAT sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara Hukum di
pengadilan Agama Jeneponto;-
10. Bahwa untuk menjamin tuntutan para PENGGUGAT maka dengan ini dimohon
pula kiranya Pengadilan Agama Jeneponto dapat meletakkan sita jaminan atas
objek sengketa tersebut;-
Berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut diatas maka dengan ini di mohon
kiranya Pengadilan Agama Jeneponto dapat dengan segera memeriksa dan mengadili
perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan secara Hukum bahwa Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu
meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 1997 di sunggumanai, Desa Paitana,
Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dalam keadaan beragama Islam;-
3. Menetapkan secara Hukum bahwa
3.1. Muh Akib Bin Patta Lolo Kr Lawa ( PENGUGAT NO. 1 )
3.2. Agus Salim alias Gusti Bin Patta Lolo Kr Lawa ( PENGUGAT NO. 2 )
3.3. Roslawati. P Binti Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 1 )
3.4. Ruslan. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 2 )
3.5. Harlawati.P Binti Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 3 )
3.6. Nurhana. P Binti Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 4 )
3.7. Tamsil. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 5 )
3.8. Hidayat. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 6 )
3.9. Zulkarnain. P Bin Patta Lolo Kr Lawa ( TERGUGAT NO. 7 )
Adalah ahli waris Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu;-
4. Menyatakan secara Hukum bahwa tanah sengketa poin’t 1, 2, 3, 4, 5, dan 6
dengan luas dan letak dengan batas-batas sebagaimana tersebut pada posita
poin’t 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, dan 4.6 di atas adalah merupakan harta warisan /
harta peninggalan milik Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu
yang masih Budel/belum di bagi waris;-
5. Menetapkan menurut Hukum bagian masing-masing untuk :
5.1. Muh Akib Bin Patta Lolo Kr Lawa
5.2. Agus Salim alias Gusti Bin Patta Lolo Kr Lawa
5.3. Roslawati. P Binti Patta Lolo Kr Lawa
5.4. Ruslan. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
5.5. Harlawati.P Binti Patta Lolo Kr Lawa
5.6. Nurhana. P Binti Patta Lolo Kr Lawa
5.7. Tamsil. P Bin Patta Lolo Kr Lawa

5.8. Hidayat. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
5.9. Zulkarnain. P Bin Patta Lolo Kr Lawa
Sesuai pembagian Hukum islam/ Faraid.
6. Menyatakan secara Hukum bahwa tindakan para TERGUGAT di dalam menguasai
dan atau mempertahankan sepenuhnya harta warisan/harta peninggalan milik
Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu adalah merupakan
tindakan atau perbuatan melawan Hukum / melanggar hak para ahli waris
Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu lainya yang juga berhak
atas harta warisan / harta peninggalan tersebut;———————————-
7. Menyatakan secara Hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak
yang terbik di atas tanah sengketa poin’t 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 atas nama para
TERGUGAT ataupun yang lainnya yang ada dalam kekuasanya adalah tidak sah
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;—————————–
8. Menghukum para TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya
untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para PENGGUGAT dalam
keadaan kosong, sempurna dan tampa beban apapun dan untuk selanjutnya di
bagi waris kepada para ahli waris Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr
Sanggu yang berhak, dan apa bila tidak dapat di bagi secara natura/riil maka
tanah sengketa tersebut di lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli
waris Almarhum Patta Lolo Kr Lawa Bin H. Ma’gau Kr Sanggu yang berhak sesuai
pembagian Hukum Islam / Faroid;—————————————————
9. Menetapkan secara Hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah
sengketa adalah sah dan berharga;————————————————–
10. Menyatakan para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan
dalam perkara ini ;——————————————————————-
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-
Demikian Gugatan malwaris ini di ajukan dan atas perkenan Ketua Cq Majelis Hakim yang mulia.

Adapun jawaban / sanggahan dari keseluruhan gugatanya tersebut diatas sudah ada perjanjian yang dilaksanakan dari kedua belah pihak melalui kesepakatan dari keseluruhan harta warisan peninggalan Patta Lolo Krg. Lawa yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang isinya adalah terlampir Sbb.


Surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Desember 1997.

Kesimpulan dari uraian gugatan Penggugat kepada tergugat yang tersebut diatas dari hasil sidang Keputusan sela, Maka majelis Hakim yang mulia memutuskan Bahwa setelah memeriksa bukti- bukti dan saksi dari pihak Penggugat yang dilayangkan kepada penggugat di Pengadilan Agama Jeneponto, maka majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak unsur atau syarat-syarat / bukti yang menguatkan untuk melibatkan pihak ketika dalam melakukan sita jaminan harta sebagaimana tuntutannya oleh Penggugat terhadap Si tergugat. Hakim pun masih mempersilahkan membangun komunikasi sesuai pasal 33, dengan suka rela.

Hakim Ketua pun mengetuk palu, tok… , selanjutnya mempersilahkan kepada para penggugat untuk bertanya, dan Hakim pun melontarkan pertanyaan Kepada Agus…? apa semua obyek yang disengketakan sudah masuk di surat kesepakan pada Desember 1997 itu, jawab Agus tidak.

Tanya Hakim lagi…? Diantara yg saudara gugat itu apakah tidak ada dalam kesepakan….?, termasuk yang pertama yang ada dibiring Je’ne, jawab Agus tidak yang mulia, karena obyek yang dikasih saya, disurat perjanjian bukan itu yang saya mau karena bukan harta dari Patta Lolo Krg. Lawa. Hakim yang mulia menegur karena jawaban yang dia lontarkan tidak sesuai dengan pertanyaan Hakim.

Tamsil Cs, sebagai kuasa insidentil membantah bahwa apa yang di sepakati pada surat perjanjian menjadi keinginannya kita ikuti saja, jadi dia sendiri yang memilih dari semua obyek yang disengketakan, sisanya otomatis adalah milik dari ketujuh bersaudara untuk mereka bagi , dan tidak ada lagi harta selain itu yang Mulia yang mau dibagi. Ungkap Tamsil Krg. Serang,

Dan selanjutnya Hakim yang mulia menyatakan bahwa tidak ada lagi persidangan ini yang terakhir kalinya dan nanti hari Senin 30/1/2023, pemberkasan kesimpulan jawaban/bukti mulai dari sidang awal sampai akhir, baik jawaban dari penggugat dan tergugat, replik maupun duplik, dikirim melalui icord dalam bentuk VDF /word dan penetapan putusannya tinggal menunggu hasil setelah, ada kesepakatan oleh para hakim.

Hakim yang mulia mengingatkan kembali bahwa pemberkasan kesimpulan ini, harus di kirim karena kalau tidak, bapak penggugat maupun tergugat tidak menggunakan haknya. Ungkap Hakim me ngakhiri sidang pada ruang sidang pengadilan Agama Jeneponto.

Sementara dari salah satu Pengacara dari Agus CS. Mansyur Natsir SH. ketika disambangi oleh awak media beliau berucap bahwa dirinya akan membangun komunikasi dan mencari jalan terbaik supaya tak ada perpecahan, sementara dari pihak tergugat mengeluarkan uneg-unegnya bahwa dengan adanya kejadian sekarang ini, mungkin tak ada lagi jalan…? Kita tinggal menunggu hasil kesimpulan dari Hakim yang mulia dari gugatan ini.

By Redaksi.

(Visited 95 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top