Protes atas Intimidasi Wartawan Diancam Bunuh, Sekber JAB Lakukan Aksi

IMG-20221115-WA0036.jpg

ACEH BARAT ||Benuasulsel.com-Para Jurnalis Aceh Barat (JAB) melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap jurnalis sebagai bentuk protes atas intimidasi dialami rekan seprofesi di Kabupaten Aceh Tengah belum lama ini.

Aksi yang dilakukan oleh belasan wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat (Sekber-JAB), sebagai bentuk solidaritas sesama Jurnalis.

Khaidir Azhar Ketua Sekber JAB mengatakan, aksi ini sebagai aksi solidaritas mendesak Polda Aceh untuk mengusut pengancaman pembunuhan terhadap saudara Jurnalisa seorang wartawan di ancam bunuh pasca tulisannya tentang pembangunan pasar Aceh Tengah diduga terjadi korupsi.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap kasus pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga terjadi penyelewengan dana (korupsi),” kata Khaidir, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan aksi dilakukan dimulai di tugu pahlawan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, para awak media tersebut selain melakukan tratikal, mereka juga menutup mulut.

“Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, kita desak Polda Aceh segera mengambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah,” kata Ketua Sekber JAB, Khaidir Azhar, di sela aksinya.

Peristiwa pengancaman dialami oleh Jurnalis, seorang wartawan media Harian Rakyat Aceh, di Kabupaten Aceh Tangah merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.

Khaidir Azhar  mempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum.
“Kalau tidak segera di respon oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi,” tegasnya.

Khaidir beharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir, jangan terulang lagi.
“Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia”, sebutnya.

Setelah melakukan aksi sekira 45 menit, para jurnalis yang tergabung dalam wadah Sekber JAB tersebut membubarkan diri.(CIBN#)

Laporan : Cautsar Is
Editor. : Rustan Salam

(Visited 44 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *