MAKASSAR, benuasulsel.com-Senin, 6/9/2021. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam dalam kasus orang tua, dan kerabat terdekat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selata. Rabu 01 September 2021 sekira pukul 13.30 wita di rumah mereka sendiri.
Diduga, lanjut Kabid Humas Aksi sadis itu mereka lakukan karena pengaruh halusinasi. Bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya, Zulpan menerangkan, bahwa kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk diperiksa kejiwaan pada senin 6 September 2021. Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi ,”ungkapnya.
Lebih lanjut E. Zulpan, dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek dan Paman korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban AP (6) masih dirawat di rumah Sakit Syekh Yusuf Kab. Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa. Rencana korban hari ini senin 6/9/2021 akan dilakukan operasi mata bagian kanan,”kata beliau.
E. Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama di tempat kejadian, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara tutup E. Zulfan. (RB#)