Medan-Benuasulsel.com-Pemuda Peduli Penegakan Hukum(PPPH) Melakukan Aksi Unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jln. Abdul Haris Nasution No 1 C pada Rabu 14 Agustus 2024, Aksi Unjuk rasa tersebut di Komandoi Oleh Tamsir Srg Selaku kordinator Aksi dan Perantoan Rambe selaku Kordinator Lapangan
Tamsir menyampaikan bahwa aksi ini adalah yang Ke dua kali mereka laksanakan yang mana sebelumnya pada 12 Juni 2024 mereka telah datang ke depan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara
” Aksi Unjukrasa kami ini adalah yg ke 2X yang mana sebelum nya kami telah melaksanakan Aksi Unjukrasa agar Bimtek di Paluta ditiadakan dan Seluruh Bimtek di Paluta dilakukan penyelidikan mulai dari tahun 2020 – 2024 dan juga turut memeriksa Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kab. Paluta dan Massa PPPH juga menyampaikan sudah melaporkan secara Resmi terkait Bimtek Paluta dengan No Surat : 03.88/PPPH/06/2024 ” Ucapnya
Selanjutnya menurut Tamsir Laporan mereka tersebut diduga telah dilimpahkan Kepada Kejari Paluta sesuai dengan surat yang mereka Terima dari Kejatisu dengan Nomor Surat : B. 122/L.2.3/Dsb.4/07/2024 Namun menurut mereka Kejari Paluta diduga Kurang mampu untuk menuntaskan permasalahan tersebut
“Kami datang kesini agar Kejaksaan tinggi Sumatera Utara yang menangani Laporan kami tersebut dan menindaklanjutinya karena kurang yakin nya kami dengan Kejaksaan negeri paluta karena menurut hemat kami sampai hari ini permasalahan di paluta banyak namun diduga tidak selesai” teriaknya
Massa PPPH Juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Paluta tidaklah sehebat Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang telah mengukir prestasi banyak menangkap Koruptor berdasi yang akhir – akhir ini juga telah mengungkapkan Permasalahan dana desa di Sidempuan yang diduga terstruktur dan sistematis untuk meraup dana desa tersebut yang mana hal ini berbanding terbalik dengan di Paluta padahal menurut mereka Padang Lawas Utara bukanlah yang bersih bersih sangat dengan hal seperti itu karena mereka mendapatkan Informasi adanya juga dugaan potongan dana desa di kantor Kecamatan yang mana hal ini juga perlu didalami oleh Aparat penegak Hukum
Setelah puas menyampaikan Aspirasinya massa PPPH diterima Oleh perwakilan Kejatisu Juliana Sinaga, dewi tarihoran dan Yuliana
Juliana Sinaga menyampaikan apa yang disampaikan akan di teruskan sama Pimpinan dan kejatisu juga akan Mengawasi laporan yang disampaikan pemuda peduli Penegak Hukum serta Akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Paluta terkait permasalahan ini dan akan disampaikan kembali ke PPPH bagaimana tindaklanjutnya ‘Ucapnya sambil ditambahkan Dewi tarihoran
Setelah mendapatkan tanggapan dari Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Massa PPPH pun kemudian membubarkan diri dengan tertib.(MFB#)
Jurnalis : Magrifatulloh