Gowa (benuasulsel.com) Pengurusan dan pelayanan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gowa khususnya sangat menggembirakan dan memuaskan bagi warga masyarakat pemilik dan pemakai kendaraan bermotor. Bagaimana tidak, pengurusan yang mudah dan cepat di bawah pengawasan Kepala Seksi Pengujian, Darwis di Dinas Perhubungan Gowa.
Kasi Pengujian yabg tegas dan disiplin mengatakan, pelayanan prima yang menjadi prioritas bagi yang terlayani tanpa pilihan.
Alhamdulillah, bagi konsumen bersyukur dan berbangga sehingga meskipun bukti lulus uji elektronik (BLUE) yang tetap ditoleransi mendapat fasilitas sebagai pengganti buku uji peralihan SMArt (Kartu Pintar) berjalan lancar, tertib dan aman dalam tenggang waktu(interval waktu 6 bulan.
.
Pelayanan maksimal terhadap konsumen yang diprediksi mencapai 70-80 kendaraan bermotor di daerah Gowa dan seputarnya, tutur Darwis yang energik dan komunikatif.
Sementara biaya di pungut berdasarkan Perbup Gowa No.32/2021 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor
1.Mobil Truk Rp. 85.000,2.Mobil Pick-Up Rp. 65.000,3.Mobil Box/Tangki/Temp Rp.85.000, 4.Mobil Bus Rp. 65.000, 5.Mobil Penumpang Rp. 60.000, 6.Roda Tiga Rp. 50.000 dan ketujuh Mobil Dinas Rp. 40.000.Semoga laporan/Muchtar/Omank.(Edtr budiman)
Uji Kendaraan Bermotor di Gowa,Aman Mulus, Tertib dan Lancar.
(Visited 96 times, 1 visits today)