Bulukumba (benuasulsel.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (26/06/2021).
Terduga Pelaku AD (21) warga Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba di Jl. Dato tiro Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Penangkapan Terduga Pelaku AD (21) di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA A.Pananrangi, Personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan setelah mendapat Informasi dari warga bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (Tiga belas) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu yang sementara digenggam bersama 1 (Satu) unit HP merek OPPO warna rose gold, selanjutnya ditemukan 1 (satu) tutup botol lengkap dgn pipetnya yang diduga alat hisap sabu/bong, 2 (Dua) batang pipet sendok sabu, 1 (satu) batang dan kaca pirex disaku celana depan sebelah kiri.
“Dari hasil interogasi awal Terduga Pelaku AD (21) mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D seharga Rp. 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sementara kami lakukan penyelidikan” ungkap IPTU Baharuddin S.Pdi.(Edtr budi)