SELAYAR-Benuasulsel.com-Ditengah keterbatasan porsi anggaran, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, terus mengintensifkan dan bergerak massif melakukan giat penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) dengan menguber para terduga penyedia, pemilik, serta pengusaha penjual minuman beralkohol dan atau minuman keras (miras). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Saparuddin, S. Sos menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk ‘memburu’ dan menindak tegas setiap orang yang dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau menguasai minuman keras (miras) yang tidak dilengkapi dokumen izin penjualan miras.
Kita akan menindak siapapun dia, tanpa tebang pilih dan melihat kedudukan atau jabatannya, terutama mereka pedagang miras ekspor.
Saat ini, personil Intel Satpol PP telah dikerahkan dan menyebar di lapangan untuk mengidentifikasi titik titik lokasi yang diduga kerap menjadi area transaksi minuman beralkohol tak berizin.
Beberapa diantaranya bahkan telah ditetapkan sebagai target operasi (TO) dan tengah didalami informasinya untuk mematangkan rencana penangkapan serta penyitaan barang bukti Kepemilikan miras illegal.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda, Eriek Gunawan, SH., membenarkan informasi pemanggilan dan pemeriksaan perempuan K oleh aparat penyidik pegawai negeri sipil (Satpol PP).
Memang benar, kita telah melakukan pemanggilan terhadap perempuan K, salah satu pemilik minuman beralkohol tak berizin, yang beberapa waktu lalu sempat disita barang buktinya oleh Satpol PP.
Pemanggilan awal dilakukan Kamis, (13/7) kemarin, namun karena alasan sakit yang bersangkutan diwakili kuasa hukumnya untuk datang ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan dengan menyertakan surat kuasa dari clientnya.
Pemeriksaan kedua dilakukan Selasa, (18/7) siang, setelah perempuan K, dinyatakan sembuh dari sakitnya.
Keterangan saksi dan perempuan K, telah dituangkan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang Insha Allah pada pekan depan akan ditingkatkan dari penyidikan ke tahap P21 (pelimpahan) berkas dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar, terangnya. (FSB#)
Laporan:Fadly Syarif
Editor :AM Rustan Salam