Tanpa alasan yang jelas seorang oknum pensiun ASN, diduga semena-mena melarang situkang kebun untuk menggarap.

IMG_20221101_061548-scaled.jpg

Jeneponto]BenuaSulSelCom. Dua oknum lelaki bersaudara yang berinisial Ags dan GSTI, diduga kompak melakukan intimidasi dan melarang tukang kebung untuk menggarap tanah milik seorang warga, yang tak mau disebut identitasnya berdomesili di Kabupaten Gowa, adapun tempat kejadiannya berlokasi di Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kab. Jeneponto. Rabu 2/11/2022.


POTREK OKNUM BERINISIAL AGS.

Setelah awak media mendatangi lansung ke TKP, untuk mengkonfirmasi tentang dugaan adanya oknum yang melarang untuk menggarap kebun tersebut, hal ini dibenarkan oleh mereka, bahwa betul pernah ditangi suatu hari, oleh dua orang lelaki parah baya, dan diduga melarangan untuk digarapnya.

Tukang kebun yang berinisial Dir. heran juga, pada waktu itu, kenapa tiba-tiba ada begini aksi pelarangan penggarapan tanah, padahal selama ini dikuasai oleh yang berinisial Rus karga, dan aman-aman saja. Ungkapnya.

Menurut Dir. situkang kebung tersebut, saya sangat kaget karena tiba-tiba datang ditempat orang yang banyak berkerumun, lantas mengeluarkan sehelai kertas yang disodorkan kepada saya. Saya tidak mengerti apa maksudnya ini orang, ku sangka suratnya, untuk pelamaran kerja, tapi setelah saya baca ternyata, isi suratnya adalah daftar keluarga, yang tidak ada hubungannya dengan lokasi tanah tersebut yang dimaksud. Pungkahnya.

Sehubungang dengan adanya aksi yang tak pantas dilakukan oleh oknum seorang pensiunan ASN yang berinisial AGS, menjadi tanda tanya Lantas apa motif terhadap tindakan ini dia lakukan yang sangat semena-mena / merugikan orang lain….? apa alas haknya dan dasar hukumnya, bagi pelaku dalam melakukan aksi tersebut.

Perlu diketahui bahwa keberadaan tanah kebun tersebut diatas yang dipermasalahkan oleh oknum yang berinial AGS ini, adalah sudah mempunyai sertifikat hak milik dan sebagian dijadikan sebagi mahar/ Sunrang, kepada isteri dari pemegang hak milik dari tanah kebun ini, dengan persetujuan dari orang tua sewaktu masih hidup dan saudara-saudaranya.

Dengan adanya kasus dugaan aksi pelarangan penggarapan tanah tersebut yang berada di Desa Mangepong, oleh seorang oknum yang berinisial AGS, yang diduga, tanpa adanya dasar hukum yang jelas, kami tidak segang-segang akan melaporkan ke APH, sebagai bentuk tindak pidana. [RB#]

Tim Redaksi.

(Visited 79 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top