GOWA]benuasulsel.com-Kisruh terkait berita pelecehan terhadap profesi Wartawan dan LSM oleh seorang oknum Staf SMA Negeri 05 Makassar memancing Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kab. Gowa angkat bicara.
Jum’at, 1/10/2021.
Ketua IWO kab. Gowa Drs. Burhanuddin Nas yang sering disapa Burnas alias OMANK ini angkat bicara terkait kisruh yang lagi ramai dibicarakan oleh kalangan pemburu berita, atau kuli tinta dan para pegiat lembaga sosial kontrol kemasyakatan yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Burnas saat ditemui disela kesibukan kesehariannya mengatakan bahwa, profesi dan job seseorang tidak boleh di lecehkan oleh siapapun. Terlebih profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan, karena dalam menjalankan dan melaksanakan tugas mereka sebagai pemburu dan pencari berita alias kuli tinta dengan baik dan benar adalah tugas mulia demi kemajuan bangsa dan keberlangsungan pembangunan bangsa ini.
Lanjut Burnas bahwa tugas seorang wartawan adalah mencari dan menyampaikan informasi terkait suatu kejadian dan peristiwa kepada publik atau halayak ramai. Begitupun tugas seseorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dimana mereka para anggota LSM akan melakukan suatu kontrol sosial terhadap pelaku maupun penyelenggara negara di bangsa ini.
Terkecuali bila ada oknum yang nota Bene bekerja sesuai profesinya tersebut namun pada prakteknya dilapangan mereka bertindak arogan dan seolah olah mereka adalah penegak hukum dan eksekutor dilapangan. Bahkan sesuai aturan negara yang bersangkutan telah melabrak aturan atau undang undang pokok Pers No. 40 tahun 1999.
Lanjut Burnas bahwa Wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanannya di lapangan adalah dinaungi atau dilindungi oleh kode etik jurnalis berdasarkan Undang-undang Pokok Pers NO.40/99. Mereka itu dijamin dan dilindungi dalam aktivitas jurnalistiknya tanpa bisa dihalangi oleh siapapun baik orang perorang maupun yang di lembaga pemerintahan dan swasta termasuk indikasi alias dugaan pelecehan oleh oknum Staf disalah satu sekolah sebut saja SMA Negeri 05 Makassar.
Terkait issu kasus dugaan pelecehan tersebut kata Burnas, itu perlu diinvestigasi, penelusuran dan penyelidikan untuk proses kasus tersbut berlanjut ke rana hukum sehingga jika terbukti agar dapat memberikan efek jera terhadap oknum tersebut ke depannya. Kunci Burnas. (RPB#).