Gowa)BenuaSulSelCom.Proses pembebasan tanah proyek pembangunan jalan poros Malino kecamatan tinggi Moncong menuai polemik. Pasalnya salah satu warga tinggi Moncong H. TATI yang lahannya terdampak tidak ada pemberitahuan jika ada ganti rugi.
Menurut Warga Tinggi Moncong kelurahan Malino H. Tati mengatakan merasa keberatan karna teras Rumah terkena imbas untuk pelebaran Jalan akan tetapi tidak ada ganti rugi.
“Saya keberatan atas pelebaran jalan ini karna didepan rumah kena imbasnya malahan tidak ada ganti rugi, pada saat itu saya mendatangi sekcam tinggi Moncong untuk mempertanyakan soal ganti rugi akan tetapi jawabannya bilang tidak ada,”ungkapnya.
Sambung ia juga menjelaskan ada sekitar delapan orang datang kerumah untuk di suruh tanda tangan tapi tidak jelas untuk apa itu.
“delapan orang dari pihak pemerintah setempat mendatangi rumah saya untuk disuruh tanda tangan, akan tetapi Saya menolak menandatangani itu karna ini tidak jelas apa yang mau di tandatangi,”katanya.
Di tempat terpisah Sekcam Tinggi Moncong mengatakan sudah koordinasi sama wakil bupati Gowa soal pelebaran jalan serta juga tidak ada ganti rugi warga dalam pelebaran Jalan.
“Saya sudah menghadap sama pak Wakil Bupati Gowa, akan tetapi tidak ada ganti rugi,”ucapnya Sekcam ini.
Lanjut ia juga mengatakan,”Hampir semua warga kelurahan Malino dampak pelebaran jalan menanda tangani tanpa ada penjelasan terkait tanda tangan tersebut diperuntukkan untuk persetujuan pelebaran jalan tanpa ganti rugi,”ucapnya.
Menyentil soal ganti rugi, Hj. Tati menyampaikan, “Kenapa tidak ada ganti rugi sedangkan teras rumah saya kena pembongkaran, Saya membangun rumah lengkap sertifikat dan juga izin mendirikan bangunan (IMB) kok bisa tidak ada ganti rugi,” tandas Hj. Tati.
Laporan ; Poros Rakyat Indonesia
Tiem. : Redaksi (RB#)