Takalar (Benuanews-sulsel) Polsek Galsel. Polres Takalar gelar Operasi Yustisi dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar Protokol Kesehatan di Jalan Poros Galesong Desa Pala’lakang Kec. Galesong Kab. Takalar , Kamis (24/09/2020).kemarin.
Dipimpin oleh Wakapolsek Galsel IPTU Ahmad Kumbara SH, MH dengan melibatkan TNI ,Polri dan Staf Desa melaksanakan oprasi yustisi secara stasionar pada ruas jalan guna sosialisasi dan penegakan penerapan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat yang melintas untuk beraktifitas.
Para petugas oprasi yustisi menghentikan kendaraan motor maupun mobil yang melintas bila pengendara dan penumpang kendaraan kedapatan masih abai tidak mengenakan Masker.dan belum sadar dan peduli dalam menerapkan protokol kesehatan .
Wakapolsek Galsel IPTU Ahmad Kumbara menghimbau kepada masyarakat yang melintas dan masih ditemukannya beberapa pelanggar yang tidak pakai masker mengabaikan protokol kesehatan serta tidak patuh aturan Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi warga masyarakat yang tidak disiplin dalam protokol Kesehatan seperti memakai masker.maka kami berikan sanksi teguran sosial maupun lisan.
“Di tambahkan Wakapolsek,bahwa melalui Operasi Yustisi ini, Kami berharap timbulnya kesadaran diri dari Masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan yaitu wajib dan perlunya menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari berkerumun untuk membantu pemerintah dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” harap Iptu Ahmad Kumbara.(BB)*